Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem kripto nasional. Regulasi ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga diharapkan mampu memastikan nilai ekonomi industri kripto memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
CEO INDODAX, William Sutanto, menegaskan bahwa industri kripto di Indonesia telah berkembang lebih dari satu dekade dengan ekosistem yang semakin matang. Tantangan saat ini bukan lagi membangun pasar dari nol, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai bagi perekonomian nasional. Menurutnya, regulasi harus fokus pada manfaat ekonomi, bukan sekadar kepatuhan.
William menilai kehadiran exchange global memang mendorong inovasi dan efisiensi, namun seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia perlu berada dalam kerangka regulasi yang adil. Dengan adanya level playing field, persaingan sehat dapat tercipta, inovasi terbuka, dan ekosistem kripto nasional semakin kuat.
Ia juga menekankan pentingnya konektivitas dengan likuiditas internasional agar harga aset tetap kompetitif. Namun, mekanisme tersebut harus dibangun secara transparan demi perlindungan konsumen dan stabilitas industri. Selain itu, penguatan Rupiah sebagai quote currency di order book nasional dianggap krusial untuk mendukung kedaulatan ekosistem kripto sekaligus memperkuat nilai ekonomi domestik.
William menambahkan bahwa aturan teknis harus jelas dalam membagi peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Bursa tidak boleh menggantikan fungsi pedagang dalam melayani konsumen, dan biaya bursa tidak semestinya membebani transaksi. Harapannya, regulasi baru dapat mendukung pelaku lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong penciptaan lapangan kerja dan penerimaan pajak negara.
Sebagai exchange kripto teregulasi, INDODAX melihat penguatan regulasi dan pengembangan industri sebagai hal yang saling melengkapi. Dengan implementasi UU No. 4 Tahun 2026 dan aturan teknis yang adaptif, Indonesia berpeluang membangun ekosistem kripto yang sehat, inovatif, berdaya saing global, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.