Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY, Sebut Dua Hakim Tertidur Saat Sidang Vonis
Tommy Kurniawan July 06, 2026 04:11 PM

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut diajukan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.

Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Sementara seorang hakim anggota lainnya, Andi Saputra, tidak masuk dalam laporan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan.

Dua Hakim Dilaporkan karena Diduga Tertidur Saat Sidang

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan alasan pelaporan terhadap masing-masing hakim berbeda.

Menurutnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dan Hakim Sunoto dilaporkan karena dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sedangkan Hakim Eryusman dan Mardiantos dilaporkan karena diduga tertidur ketika proses persidangan berlangsung.

"Ada dua hakim, Hakim Eryusman dan satu lagi Hakim Mardiantos, yang selama persidangan tidur di persidangan," ujar Ari, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (6/7/2026).

Ari mengklaim timnya memiliki rekaman video yang memperlihatkan kondisi tersebut.

"Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan penilaian terhadap proses persidangan kalau mereka tidur. Karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikan," katanya.

Serahkan Bukti ke Komisi Yudisial

Ari menyebut laporan ke Komisi Yudisial telah dilengkapi sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi dan bahan presentasi.

Ia berharap lembaga pengawas etik hakim itu segera menindaklanjuti laporan yang diajukan tim pembela.

"Kami berharap Komisi Yudisial bisa mem-follow up laporan ini. Tadi kami juga sudah bertemu Ketua Komisi Yudisial dan beliau berjanji akan menindaklanjutinya sebaik mungkin," ujarnya.

Nadiem Ajukan Banding

Selain melaporkan majelis hakim ke KY, tim kuasa hukum juga memastikan telah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan permohonan banding telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026).

"Atas pernyataan banding yang kami ajukan setelah putusan di luar sidang, bandingnya sudah didaftarkan hari Kamis," kata Dodi kepada Tribunnews.com, Minggu (5/7/2026).

Vonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan mengakibatkan kerugian negara. Kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan juga menjadi salah satu hal yang memberatkan.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Menurut jaksa, penyusunan kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi tersebut diarahkan pada penggunaan Chromebook tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan di Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jaksa juga menilai penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei maupun data pendukung yang memadai. Selain itu, pengadaan laptop melalui e-Katalog dan SIPLAH disebut tidak didahului evaluasi harga secara memadai.

Dalam dakwaannya, jaksa memperkirakan kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai sekitar Rp621 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.