Pemuda di Eromoko Wonogiri Ditangkap, Sabu 1,23 Gram Disita
Ryantono Puji Santoso July 06, 2026 04:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda asal Kecamatan Eromoko berinisial YA (25) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, menjelaskan YA diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,23 gram pada Minggu (28/6/2026) malam di sebuah warung di Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko.

Kompol Parwanto mengatakan pengungkapan itu merupakan target operasi (TO) kedua yang berhasil diungkap Satresnarkoba selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku.

"Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu," ujarnya, Senin (6/7/2026).

ILUSTRASI. Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu. Di Wonogiri, mereka juga mengamankan pengguna narkoba.
ILUSTRASI. Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu. Di Wonogiri, mereka juga mengamankan pengguna narkoba. (TribunSolo.com/Istimewa)

Disembunyikan Dalam Bungkus Rokok

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, antara lain pipet kaca, sedotan, korek api, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Baca juga: 23 Tersangka Narkoba Ditangkap di Klaten, Ada Pelaku dari Kalangan Remaja

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu yang dimiliki pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami berharap sinergi ini dapat menjaga Wonogiri tetap aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.