Update Kasus Daycare Little Aresha di Jogja, Ada 14 Tersangka Baru, Satpam Terseret, Belum Ditahan
Listusista Anggeng Rasmi July 06, 2026 04:56 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi dan balita di Daycare Little Aresha Yogyakarta kembali memasuki babak baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta memanggil 14 tersangka tambahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (6/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah para tersangka resmi ditetapkan melalui gelar perkara yang digelar pada Kamis (2/7/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai bagian di lingkungan daycare tersebut.

Sebanyak 10 orang merupakan pengasuh, sementara sisanya terdiri atas satu petugas keamanan, satu petugas kebersihan, serta dua karyawan bagian administrasi.

"Penambahan tersangka dilakukan pada Kamis kemarin.

Sebelumnya sudah ada 13 tersangka yang telah kami limpahkan ke kejaksaan (tahap II). 

Dengan penetapan 14 tersangka baru, total keseluruhan tersangka menjadi 27 orang," ungkap Iptu Apri Sawitri, Senin (6/7/2026).

Menurut penyidik, sebagian besar tersangka merupakan pengasuh yang bertugas mendampingi anak-anak mulai dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak.

Baca juga: Update Kasus Daycare Little Aresha Jogja, 13 Tersangka Ditahan di 3 Polsek Terpisah, Ini Alasannya

DAYCARE VIRAL JOGJA - Lokasi Daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta jadi perhatian publik pasca digaris polisi, Sabtu (25/4/2026)
DAYCARE VIRAL JOGJA - Lokasi Daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta jadi perhatian publik pasca digaris polisi, Sabtu (25/4/2026) (KOMPAS.com/Wisang Seto Pangaribowo)

Polisi juga menetapkan petugas keamanan dan petugas kebersihan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keduanya diduga mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang terjadi, tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.

Penyidik menilai tindakan membiarkan dugaan kekerasan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat ketentuan mengenai pihak yang melakukan, turut serta maupun membiarkan terjadinya tindak pidana.

Orang yang mengetahui tetapi membiarkan juga dapat dikenakan pasal yang sama," jelas Iptu Apri Sawitri.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 27 orang, proses penyidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.

Polisi memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

14 Tersangka belum ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut belum dilakukan penahanan. 

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum memutuskan langkah penahanan melalui gelar perkara.

"Untuk penahanan masih akan kami bahas melalui gelar perkara. Proses penyidikan juga masih berjalan karena masih ada saksi yang diperiksa dan kemungkinan perkara ini masih dapat berkembang," ungkap Apri Sawitri.

Apri menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kembali bertambah seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

DUGAAN KEKERASAN: Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, digerebek aparat kepolisian. Penggerebekan tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penganiayaan kepada balita yang dititipkan di daycare tersebut. ((Ist)/Tribun Jogja/Hanif Suryo)

Baca juga: Pilu Nasib Bayi Korban Daycare Little Aresha, Sakit GERD, Diare 18 Kali Sehari: Malam Suka Histeris

Total ada 144 korban 

Di sisi lain, jumlah korban yang telah terdata juga terus meningkat. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 144 anak sebagai korban. 

Dalam waktu dekat, sekitar 60 anak lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sehingga total korban diperkirakan mencapai lebih dari 200 anak.

"Pemeriksaan korban sempat kami tunda karena penyidik harus menyelesaikan proses penetapan tersangka agar tidak terkendala batas waktu penahanan. Minggu depan pemeriksaan korban akan kembali kami lanjutkan," ucap Ipda Apri Sawitri.

Untuk memastikan kondisi para korban, Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan RSUP Dr. Sardjito dalam memberikan pendampingan medis dan psikologis. 

Penanganan meliputi pemeriksaan kesehatan fisik, psikologis, hingga tumbuh kembang anak oleh tim dokter spesialis.

"Kami menyerahkan penanganan kesehatan anak kepada para ahli di RSUP Dr. Sardjito. Orang tua juga kami minta mengikuti seluruh rekomendasi tim medis agar proses pemulihan anak berjalan optimal," jelas Apri.

Dia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan sementara, kondisi psikologis para anak korban menunjukkan perkembangan yang baik dari hari ke hari, meski pendampingan tetap terus dilakukan.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunJogja/ Miftahul Huda)


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.