Orang Tua Protes SPMB Domisili di SMAN 1 Malinau, Rumah Dekat tak Diterima, Ini Penjelasan Disdikbud
Junisah July 06, 2026 05:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sejumlah orang tua siswa menyampaikan protes keras terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 khususnya di SMA Negeri 1 Malinau Kalimantan Utara

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Malinau, Senin (6/7/2026), sejumlah orang tua siswa protes  karena SPMB jalur domisili dinilai tidak berpihak kepada warga lokal yang berdomisili di dekat SMA Negeri 1 Malinau. 

Pertemuan ini berawal dari gelombang protes sejumlah orang tua siswa karena putra putri mereka tidak terakomodir di SPMB 2026 jalur domisili.

Para orang tua menuntut solusi konkret bagi anak-anak mereka yang tereliminasi dari SPMB jalur domisili.

Baca juga: DPRD Malinau dan Disdik Rapat Koordinasi Bahas Polemik SPMB 2026, Orang Tua dan Sekolah Dipertemukan

Dua orang wali murid yang berdomisili di Desa Malinau Hulu menceritakan bagaimana sekolah yang berjarak hanya beberapa meter dari kediamannya tidak menerima anak mereka, padahal secara zonasi letaknya sangat dekat.

“Kami ini tinggal berapa meter saja dari sekolah, tapi tidak diterima karena alasan nilai. Bagaimana sebenarnya sistem ini? Kalau memang berdasarkan domisili, seharusnya diterima,” ucap Candra, wali calon siswa.

Pendapat serupa disampaikan wali murid lainnya. Kebingungan terbesar wali dan orang tua siswa adalah sistem penerimaan yang berlangsung sangat cepat.

Tak ada waktu bagi peserta didik memikirkan kemungkinan mendaftar di sekolah lain karena jarak waktu yang saling berdekatan.

Akibatnya, pilihan bersekolah tetap harus diputuskan secara acak agar siswa tetap dapat bersekolah; tak lagi ada pertimbangan karier dan disiplin ilmu.

Karena kendala ini, banyak siswa terpaksa harus tetap bersekolah meski jaraknya berkali-kali lipat jauh dari kediamannya.

"Kami yang dekat ini seharusnya diprioritaskan, bukan orang jauh yang masuk sementara kami tersingkirkan," ujar Zulkarnain, salah satu orang tua siswa.

Baca juga: Breaking News - Orang Tua Siswa Adukan Kendala Zonasi SPMB 2026 ke DPRD Malinau

Belum lagi masih terdapat 7 siswa yang nasibnya terkatung-katung karena tidak mendaftar di sekolah manapun. Sistem penerimaan yang cepat memaksa calon siswa tak punya pilihan lain.

Selain masalah zonasi, warga lokal menuntut jaminan keselamatan transportasi bagi siswa yang terpaksa bersekolah jauh dari tempat tinggal.

Pemprov Kaltara didesak menyediakan bus sekolah dan asuransi sebagai bentuk tanggung jawab atas konsekuensi sistem zonasi yang memaksa siswa menempuh jarak jauh.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malinau dan KTT, Irawan, menjelaskan seluruh seleksi dilakukan melalui sistem daring otomatis berdasarkan data Dapodik.

Kapasitas SMA Negeri 1 Malinau saat ini terbatas pada 9 rombongan belajar dengan daya tampung 320 siswa.

Pihak dinas menyebutkan, dari 233 pendaftar jalur domisili, sebanyak 25 siswa tidak dapat diterima karena kendala nilai dan persyaratan administrasi kartu keluarga.

"Kami menjalankan tugas sesuai juknis. Saat ini, sistem pendataan (Dapodik) sudah terkunci dan bersifat satu pintu, sehingga penambahan rombel baru sangat sulit dilakukan secara mendadak," ucapnya.

RDP SPMB - DPRD Malinau mempertemukan perwakilan orang tua siswa, sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam rapat pembahasan polemik SPMB, Senin (6/7/2026). Pertemuan ini bertujuan mencari solusi terkait ketidaksinkronan zonasi pada penerimaan murid baru di Kabupaten Malinau.
RDP SPMB - DPRD Malinau mempertemukan perwakilan orang tua siswa, sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam rapat pembahasan polemik SPMB, Senin (6/7/2026). Pertemuan ini bertujuan mencari solusi terkait ketidaksinkronan zonasi pada penerimaan murid baru di Kabupaten Malinau. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Sebagai langkah jangka pendek, pihak dinas mengarahkan siswa yang tidak lulus untuk mendaftar ke sekolah lain yang masih memiliki kuota kosong.

Selain itu, usulan untuk evaluasi penerimaan tahun selanjutnya akan dilakukan menyeluruh. 

Usulan pengadaan bus juga akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara.

Sebagai informasi, SPMB untuk tingkat SMA/SMK sederajat merupakan wewenang pemerintah provinsi, sehingga penyelesaian terhadap polemik ini akan disampaikan melalui DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.