peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelindungan hukum yang telah tersedia belum sepenuhnya berjalan efektif dalam praktik

Jakarta (ANTARA) - Kabar duka datang dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Dokter Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha ditemukan meninggal dunia, dengan dugaan, sebelumnya dia mengalami depresi akibat intimidasi verbal saat menjalankan tugas di instalasi gawat darurat (IGD).

Hasil investigasi Kementerian Kesehatan juga mengungkap adanya dugaan intimidasi oleh sejumlah oknum serta lemahnya koordinasi pelindungan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga menggugah kesadaran publik bahwa tenaga kesehatan masih menghadapi ancaman kekerasan dan perundungan ketika menjalankan profesinya. Padahal, mereka berada di garis terdepan dalam memberikan pelayanan yang kerap berlangsung di bawah tekanan, terutama saat menangani pasien dalam kondisi darurat.

Merespons kasus tersebut, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Namun, penyusunan regulasi baru juga perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas aturan yang telah ada sekaligus memastikan negara benar-benar mampu menjamin rasa aman bagi setiap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.

Payung hukum nakes

Pelindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebetulnya bukan hal baru. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin hak tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Bahkan, mereka diberikan hak untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami perlakuan tersebut, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa pasien.

Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur hak tenaga kesehatan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kekerasan, pelecehan, dan perundungan, serta memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan yang menjalankan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan yang mencuat melalui kasus dr Icha tidak sepenuhnya disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Sebaliknya, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelindungan hukum yang telah tersedia belum sepenuhnya berjalan efektif dalam praktik.

Maka, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden semestinya tidak hanya menambah lapis regulasi, tetapi juga memperkuat implementasi, koordinasi antarinstansi, dan mekanisme penegakan hukum agar setiap tenaga kesehatan benar-benar memperoleh rasa aman saat menjalankan tugasnya.

Perspektif hak asasi manusia

Dalam perspektif hak asasi manusia, pelindungan terhadap tenaga kesehatan merupakan bagian dari hak atas kondisi kerja yang adil dan aman (the right to just and favourable conditions of work) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diaksesi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Hak tersebut mencakup jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga setiap tenaga kesehatan berhak menjalankan profesinya tanpa ancaman kekerasan, intimidasi, maupun perundungan.

Di tingkat nasional, jaminan tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemenuhan hak atas kesehatan tidak hanya bergantung pada tersedianya rumah sakit dan tenaga medis, tetapi juga pada terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi mereka yang memberikan pelayanan kesehatan. Saat tenaga kesehatan bekerja di bawah ancaman, negara sesungguhnya sedang menghadapi risiko terganggunya pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat.

Maka, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden semestinya dipahami sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia.

Dalam kerangka ini, negara tidak cukup hanya membentuk regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pencegahan, pelindungan yang efektif, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Perpres yang responsif

Kehadiran Peraturan Presiden hendaknya tidak hanya mengulang norma yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan maupun peraturan turunannya.

Justru, regulasi ini harus mengisi kekosongan dalam aspek implementasi, seperti pembagian kewenangan antarinstansi, standar pengamanan di fasilitas pelayanan kesehatan, mekanisme pelaporan yang cepat, hingga prosedur penanganan apabila tenaga kesehatan mengalami kekerasan atau intimidasi saat bertugas. Perpres dapat menjadi pedoman operasional yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selain itu, Perpres juga perlu menegaskan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan. Pimpinan rumah sakit harus memastikan sistem keamanan berjalan efektif, pemerintah daerah wajib memberikan dukungan terhadap pelindungan tenaga kesehatan di wilayahnya, sedangkan aparat penegak hukum harus merespons setiap laporan kekerasan secara cepat dan profesional.

Koordinasi yang selama ini dinilai lemah, sebagaimana terungkap dalam hasil investigasi kasus dr Icha, tidak boleh kembali terulang.

Harapannya, pelindungan terhadap tenaga kesehatan bukan semata demi kepentingan profesi tertentu, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Tenaga kesehatan yang bekerja dalam suasana aman akan lebih optimal menjalankan tugas kemanusiaannya.

Maka, penyusunan Peraturan Presiden ini patut dijadikan momentum untuk membangun sistem perlindungan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif dalam praktik sehingga tragedi serupa tidak kembali terjadi.

*) Raihan Muhammad, pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, serta pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik.