Sosok Hakim Eryusman dan Mardiantos yang Dilaporkan Tim Nadiem Makarim ke KY karena Tidur di Sidang
Musahadah July 06, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok hakim Eryusman dan Mardiantos, dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dilaporkan kuasa hukum Nadiem Makarim ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). 

Eryusman dan Mardiantos dilaporkan ke KY karena tidur saat persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Kuasa hukum Nadiem,  Ari Yusuf Amir mengungkapkan selain Eryusman dan Mardiantos, pihaknya juga melaporkan ketua mejelis hakim Purwanto S Abdullah dan Sunoto. 

Ari mengatakan Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto dilaporkan karena dinilai mengabaikan fakta persidangan.

Satu-satunya hakim yang tidak dilaporkan adalah Andi Saputra yang memutuskan dissenting opinion karena menganggap Nadiem tidak terbukti sesuai dakwaan jaksa sehingga harus dibebaskan. 

Baca juga: 4 Alasan Pihak Nadiem Makarim Mau Laporkan 4 Hakim ke KY Hari Ini, Hakim Andi Saputra Tak Termasuk

Ari mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman yang memperlihatkan kedua Eryusman dan Mardiantos tidur selama persidangan.

"Ada 2 hakim, hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu (Mardiantos), yang selama persidangan tidur di persidangan," ucap Ari, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami punya bukti rekamannya, bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur. Karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya," tambahnya,

Ari menegaskan pihaknya menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial (KY) dengan bukti-bukti pendukung dan presentasi dalam bentuk PPT.

Dia pun berharap KY dapat menindaklanjuti laporan dari tim hukum Nadiem tersebut.

"Sehingga kamu harapkan Komisi Yudisial (KY) bisa mem-follow up laporan ini dan tadi kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini sebaik-baiknya," ujar Ari.

Siapakah Eryusman dan Mardiantos?

Eryusman lahir pada 22 Desember 1967.

Dia bertugas menjadi hakim sejak 1989 dan memegang  sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Eryusman  adalah hakim karir Madya Utama dengan pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Slawi pada tahun 2023. 

Dalam putusan perkara korupsi yang menjerat Nadiem, Hakim Eryusman membacakan penolakan permohonan jaksa untuk merampas peningkatan harta tak seimbang senilai Rp 4,87 triliun sebagai uang pengganti, karena jalur hukum perdata atau pidana yang dinilai tidak tepat, dan menyarankan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara terpisah. 

Sementara itu, hakim Mardiantos adalah seorang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, dia memiliki riwayat penugasan sebagai hakim ad hoc tipikor di pengadilan tingkat pertama lainnya. 

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Nadiem Ajukan Banding

VONIS - Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
VONIS - Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (30/6/2026). (Kolase Kompas TV dan tribunnews)

Terkait vonis kepada dirinya, Nadiem Makarim menyebut putusan hakim sangat tidak masuk akal.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal."

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem mengklaim para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah."

"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Setelah divonis 10 tahun penjara, Nadiem memutuskan untuk mengajukan banding.

Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," tegasnya.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," terang Nadiem. (Kompas.com/tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.