Ada Kopi Joss Hingga Red Bull, Ini Daftar Produk Berbahaya Dikonsumsi Baru Dirilis BPOM
Murhan July 06, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan daftar produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan pada produk OBA.

Temuan BPOM ini pada pengawasan selama April 2026. Pada periode pengawasan sebelumnya, pola temuan pada periode ini masih menunjukkan dominasi produk berklaim stamina pria/sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat, disusul produk berklaim pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.

“Pada pengawasan kali ini, BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak nafas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar pada awal Juni 2026 lalu, dikutip dari laman pom.go.id: "SIARAN PERS - Nomor HM.01.1.06.26.174 Tanggal 24 Juni 2026 : Tentang Waspada, BPOM Temukan Kembali 12 Obat Bahan Alam dengan Berbagai Klaim Kesehatan Mengandung Bahan Kimia Obat - per tanggal 29-06-2026".

Adanya temuan tersebut masih ditemukan OBA dengan kandungan sibutramin yang mencantumkan klaim pelangsing. 

Baca juga: Daftar 22 Produk Alami Temuan BPOM Mengandung Bahan Kimia, Sebagian Besar Obat Kuat

OBA pegel linu, encok, serta asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein serta OBA dengan klaim stamina pria/sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat. 

Produk-produk yang mengandung BKO ini yaitu, S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets. 

Kepala BPOM melanjutkan bahwa praktik penambahan bahan kimia obat dalam obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” ucap Taruna Ikrar.

Sebagai informasi, penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius bagi tubuh dan berdampak negatif bagi kesehatan. 

Seperti, zat sildenafil sitrat, yaitu obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter.

Penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius, seperti penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, dan kerusakan hati atau gagal ginjal. 

OBA mengandung parasetamol juga dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan dengan temuan produk OBA berbahaya berklaim penanganan sesak napas, 

Gangguan sesak napas dapat menjadi tanda kondisi kesehatan yang serius dan memerlukan pemeriksaan serta penanganan oleh tim medis.

“Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen,” jelas Taruna Ikrar. 

Adapun 12 produk OBA mengandung BKO temuan BPOM per April 2026, yaitu sebagai berikut:

1. S SEPULUH

Keterangan: 

• Mencantumkan nomor izin edar fiktif

• Sarana produksi ilegal

• Mengandung bahan kimia obat parasetamol dan kafein

2. REMURAT 001 

Keterangan: 

• Mencantumkan nomor izin edar fiktif

• Sarana produksi ilegal

• Mengandung bahan k

3. Jamu Asam Urat flu tulang

Keterangan: 

• Mencantumkan nomor izin edar fiktif

• Sarana produksi ilegal

• Mengandung bahan kimia obat parasetamol dan kafein

4. Kopi Badak Juooss

Keterangan: 

• Mencantumkan nomor izin edar fiktif

• Sarana produksi ilegal

• Mengandung bahan ki

5. Kopi Joss

Keterangan: 

• Mencantumkan nomor izin edar fiktif

• Sarana produksi ilegal

• Mengandung bahan kimia obat sildenafil Sitrat

6. Kenzo 

Keterangan: 

• Mencantumkan nomor izin edar fiktif

• Sarana produksi ilegal

• Mengandung bahan kimia obat sildenafil Sitrat

7. Red Bull T

Keterangan: 

• Mencantumkan nomor izin edar fiktif

• Sarana produksi ilegal

• Mengandung bahan kimia obat sildenafil Sitrat

8. Codryceps Zhi Ke Bao Capsules 

Keterangan: 

• Mengandung bahan kimia obat deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM)

9. HERBAL SLIM

Keterangan: 

• Mencantumkan nomor izin edar fiktif.

• Sarana produksi ilegal.

• Mengandung bahan kimia obat sibutramin

10. Sapu Jagat 

Keterangan: 

• Mencantumkan nomor izin edar fiktif.

• Sarana produksi ilegal.

• Mengandung bahan kimia obat parasetamol

11. Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao 

Keterangan: 

• Produk tidak terdaftar di BPOM

• Mengandung baha

12.  Vall-Boon 606 Antacid Tablets 

• Produk tidak terdaftar di BPOM

• Mengandung bahan kimia obat famotidin

Tips Mengenali Obat Palsu dari Pakar Farmasi UGM

Saking banyaknya obat yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia, persoalan obat palsu masih menjadi permasalahan yang belum usai.

Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh orang atau lembaga yang tidak memiliki izin produksi dari otoritas resmi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, obat yang tidak layak edar atau kadaluwarsa yang dijual kembali juga termasuk ke dalam obat palsu.

“Konsumsi obat palsu ini tentunya berbahaya bagi tubuh karena belum teruji efektivitasnya secara medis dan bisa jadi mengandung bahan yang berbahaya,” ujar Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada Dr. rer nat., Endang Lukitaningsih, S.Sc., M.Si., Apt melalui keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Maraknya peredaran obat palsu di pasaran menjadikan kita kesulitan membedakannya dengan obat asli. Namun, terdapat beberapa perbedaan yang bisa ditemukan antara obat palsu dan obat asli.

Apa saja ciri obat palsu?

Endang menyampaikan, salah satu ciri dari obat palsu yaitu tablet mudah hancur, terkadang juga bantat.

Kondisi tersebut bisa terjadi dikarenakan obat palsu diproduksi dengan kualitas berada di bawah standar semestinya.

Obat palsu memiliki kemasan dan bentuk fisik yang berbeda, bahkan ketika dibuat mirip dengan obat asli. Biasanya ada perbedaan yang dapat dilihat dari kemasannya, baik warna maupun tulisan.

Tulisan obat palsu mudah luntur dan biasanya tidak ada tanggal kadaluwarsa dan nomor resgistrasi yang tidak sesuai.

Memastikan keaslian obat

Untuk mengindari obat palsu, masyarakat diimbau untuk membeli obat di tempat-tempat penjualan resmi seperti apotek yang memiliki izin dan terpercaya.

Setelah membeli obat, lakukan pemeriksaan label kemasan obat, yang meliputi izin edar, produsen, hingga kadaluwarsanya.

“Periksa label kemasan obat seperti nomor izin edar obat, nama dan alamat produsen, dan tanggal kadaluwarsanya,” jelas Endang.

Anda juga perlu memeriksa kemasan obat. Pastikan obat yang dibeli masih dalam keadaan tersegel baik, warna dan tullisan dalam kemasan masih baik, tidak luntur, serta tidak dijumpai cacat lainnya.

Bukan hanya memastikan obat asli, Anda juga perlu mengenali efek obat yang dikonsumsi sesuai dengan kegunaannya, misalnya mengonsumsi obat parasetamol untuk penurun panas.

“Untuk memastikan obat itu asli atau palsu bisa dicek di laman BPOM,” pungkas Endang.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunManado.co.id)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.