TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan perpindahan siswa ke sekolah tujuan tidak dapat dilakukan jika daya tampung telah terpenuhi.
Hal itu disampaikan menyusul masih tingginya minat masyarakat untuk memasukkan anak ke sekolah yang selama ini dilabeli sebagai sekolah favorit.
Beragam cara pun kerap ditempuh, salah satunya mendaftar lebih dulu di sekolah lain, kemudian mengajukan perpindahan setelah menjalani proses belajar selama beberapa bulan hingga satu semester.
Koordinator Seksi Kurikulum SMA Dikbud Sultra, Muh Ilyas, mengatakan mekanisme tersebut kini tidak lagi bisa digunakan apabila sekolah tujuan sudah mencapai kuota peserta didik yang ditetapkan.
Menurutnya, perpindahan hanya dapat diproses apabila tersedia kursi kosong, misalnya karena ada siswa yang mengundurkan diri atau pindah ke sekolah lain.
Baca juga: Dikbud Kendari Larang Pungutan dan Jual Beli Kursi SPMB 2026, Warga Bisa Laporkan Sekolah ke 112
“Kalau ada siswa yang keluar, sehingga menyisakan kursi kosong, itu bisa diisi,” kata Muh Ilyas, Senin (6/7/2026).
Ia mencontohkan, sekolah dengan kuota 540 siswa yang terbagi dalam 15 rombongan belajar (rombel) tidak dapat menerima tambahan peserta didik selama jumlah tersebut masih terpenuhi, meski perpindahan diajukan pada semester kedua.
Jika dipaksakan, maka siswa yang diluar dari kuota tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah tersebut.
“Kalau dipaksakan nanti bermasalah di Dapodik, karena sekarang siswa yang terdaftar harus sesuai dengan kuota sekolah,” jelasnya.
Kantor Dinas Dikbud Sultra berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca juga: Cek Sekolah Masih Buka Kuota SPMB Mulai 9 Juli, Pendaftar SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara Kurang
Jarak kantor dinas ini dengan Tugu Religi Sultra sekira 450 meter (m), waktu tempuh 6 menit berkendara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)