PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Kasus SP3 Wakil Wali Kota Bandung
Seli Andina Miranti July 06, 2026 06:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan permohonan praperadilan terkait surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 kasus Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang. Putusan itu dibacakan di PN Bandung, Senin (6/7/2026).

"Mengadili. Dalam eksepsi. Satu, menerima eksepsi termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal Rusdiyanto Loleh saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai pemohon, yakni Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK), tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ketentuan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Hakim mengutip keterangan ahli yang dihadirkan pemohon, yang menyatakan legal standing pemohon harus dibuktikan terlebih dahulu sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Hakim menyebut dalam pasal 161 ayat 2 KUHAP dijelaskan bahwa permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 2 huruf B dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Baca juga: Pemohon Minta Hakim Perintahkan Jaksa Terbitkan Surat Penyidikan Baru Kasus Erwin dan Awangga

Setelah memeriksa perkara, hakim menyatakan GLMPK bukan merupakan korban maupun pelapor dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan.

Hakim juga menyinggung dalil pemohon yang mendasarkan permohonannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang sebelumnya membuka ruang bagi lembaga swadaya masyarakat mengajukan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namun, menurut hakim, ketentuan tersebut tidak lagi dapat diterapkan setelah berlakunya KUHAP baru.

"Bahwa frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam pasal 80 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dalam Pasal 161 Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang baru," ujar hakim.

Selanjutnya, bahwa pihak ketiga berkepentingan dalam pasal 80 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk
saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi
kemasyarakatan.

Hakim menambahkan, hal itu sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori, yakni peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama. Atas dasar itu, majelis berkesimpulan pemohon tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan termohon.

"Berdasarkan segala uraian dan pertimbangan tersebut di atas hakim praperadilan berpendapat bahwa pemohon LSM Masyarakat Perjuangan Keadilan tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 dari pihak termohon," ujar hakim.

Kejari Bandung akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Status tersangka keduanya dipastikan gugur.

"Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," kata Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, di Kejari Kota Bandung pada Rabu (3/6/2026).

Abun menyebut keputusan itu didasarkan atas pengembangan yang dilakukan oleh penyidik setelah Erwin dan Rendiana ditetapkan tersangka. Penyidik menyimpulkan tak ditemukan adanya aliran dana kepada Erwin dan Rendiana.

Baca juga: Ngaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Urusan Pemkot Bandung, Erwin Ungkap Hubungannya dengan Farhan

"Selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik," ucapnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.