Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining (PT RSM) jilid II dengan terdakwa Sonny Adnan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/7/2026).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi yang mengungkap perusahaan konsultan PT RSM memperoleh pembayaran hingga Rp56 miliar, sementara penjualan batu bara dilakukan melalui perusahaan asal Australia.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Daniel Andreas Madre selaku pemilik PT Danmar Explorindo yang merupakan perusahaan konsultan eksplorasi dan engineering PT RSM, serta M Affan Setiawan yang merupakan sopir pribadi terdakwa Sonny Adnan.
Keterangan kedua saksi tersebut mengungkap perjalanan awal berdirinya PT RSM, proses perizinan, hingga mekanisme penjualan batu bara yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Daniel Andreas Madre mengaku ikut berperan dalam proses awal berdirinya PT Ratu Samban Mining.
Pria kelahiran Australia yang kini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) itu mengatakan keterlibatannya dimulai dari penelitian lokasi tambang, membantu proses perizinan, hingga mendatangkan investor dari luar negeri.
Menurut Daniel, kerja sama tersebut dilakukan menggunakan perusahaan asal Australia sebagai bagian dari pengembangan usaha pertambangan batu bara.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Kasus Tambang PT RSM di Bengkulu, Bongkar Kendali Asing-Dana Ratusan Miliar
"Kami bekerja sama dalam produksi batu bara dan kami menggunakan nama perusahaan dari Australia," ujar Daniel di hadapan majelis hakim.
Meski ikut terlibat dalam proses awal pendirian perusahaan, Daniel mengatakan setelah izin usaha PT RSM terbit, posisi Direktur Utama justru dipegang oleh Sonny Adnan.
Dalam persidangan, Daniel juga mengakui dirinya merupakan pemilik PT Danmar Explorindo yang menjadi perusahaan konsultan eksplorasi dan engineering PT RSM.
Perusahaan tersebut mendapat pembayaran setiap tahun selama memberikan jasa kepada PT RSM.
Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa sejak 2007 hingga 2013, PT Danmar Explorindo menerima pembayaran dengan nilai total sekitar Rp56 miliar.
Di sisi lain, Daniel menyebut PT RSM saat itu selalu menyampaikan kondisi perusahaan mengalami kerugian.
Menurutnya, alasan yang disampaikan adalah biaya operasional penambangan lebih besar dibandingkan harga jual batu bara.
PT RSM berhasil memproduksi batu bara sejak tahun 2009 hingga 2013 dengan total produksi mencapai sekitar 1 juta metrik ton.
Produksi batu bara tersebut dijual melalui perusahaan asal Australia, dengan harga sekitar 85 dolar Amerika Serikat per metrik ton.
Meski ikut terlibat sejak awal, Daniel mengaku dirinya tidak memperoleh keuntungan dari hasil penjualan batu bara tersebut.
Ia mengatakan pihak perusahaan selalu menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan mengalami kerugian sehingga tidak ada keuntungan yang dapat dibagikan.
Saat majelis hakim menanyakan harga batu bara yang kemudian dijual kembali oleh perusahaan asal Australia kepada pihak lain, Daniel mengaku tidak mengetahuinya.
Selain Daniel, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan M Affan Setiawan yang merupakan sopir pribadi terdakwa Sonny Adnan.
Dalam keterangannya, Affan mengaku pernah melihat Sonny Adnan membawa kantong plastik berwarna hitam usai menghadiri sebuah pertemuan di hotel.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui isi kantong plastik tersebut.
Menurut Affan, setelah pertemuan itu selesai, Sonny Adnan sempat mengatakan bahwa persoalan izin tambang PT RSM telah selesai.
"Pak Sonny bilang setelah pertemuan di sebuah hotel, Alhamdulillah selesai juga soal izin tambang RSM," ujar Affan.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah saksi pernah ikut mengurus perizinan pertambangan.
Affan menjawab dirinya tidak pernah mengurus secara langsung, melainkan hanya mengantar terdakwa ke sejumlah lokasi.
"Kalau mengurus langsung tidak, namun hanya mengantar Pak Sonny. Itu tahun 2007 ke Kantor Dinas Pertambangan Bengkulu Utara," katanya.
Ia menjelaskan saat itu Sonny Adnan berada sekitar satu jam di kantor tersebut, sedangkan dirinya menunggu di luar.
Selain itu, pada tahun yang sama Affan juga mengaku pernah mengantar Sonny Adnan ke bandara untuk keberangkatan ke Jakarta yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan.
Kuasa Hukum Soroti Peran Perusahaan Australia
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa Sonny Adnan, Riyan Franata, menilai terdapat fakta penting yang muncul dalam persidangan terkait mekanisme penjualan batu bara PT RSM.
Menurutnya, PT RSM memiliki izin untuk melakukan penjualan batu bara. Namun, dalam praktiknya penjualan dilakukan oleh Perusahaan asal Australia yang disebut terafiliasi di bawah McRae Investment milik Harrold Clough.
Riyan menilai fakta tersebut menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
"Artinya ada perbuatan-perbuatan kecurangan yang dilakukan oleh asing, sejak awal sampai dengan hari ini. Sehingga hingga saat ini yang dimintai pertanggungjawaban baru klien kami, sehingga ini tidak fair (tidak adil) bagi klien kami," kata Riyan.
Sidang dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining jilid II akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, pada Rabu (8/7/2026) lusa.
Dalam sidang tersebut Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik, akan dihadirkan sebagai saksi.