Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup menyampaikan pernyataan sikap kepada Wakil Rektor III dan Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Curup pada Senin (6/7/2026).
Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar pelaksanaan demokrasi kemahasiswaan di lingkungan kampus berlangsung sesuai dengan peraturan, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Perwakilan mahasiswa, M Pikri Anandi, mengatakan pernyataan sikap itu bukan bertujuan menghambat proses demokrasi di kampus, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh tahapan organisasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap proses dalam organisasi kemahasiswaan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar hasil yang diperoleh memiliki legitimasi dan dapat diterima seluruh civitas akademika.
"Kami ingin demokrasi kampus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan tertentu. Proses yang baik akan menghasilkan keputusan yang memiliki legitimasi kuat,"sampai Pikri kepada TribunBengkulu.com
Mahasiswa menilai terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian sebelum tahapan demokrasi kemahasiswaan dilanjutkan.
Salah satunya terkait belum dilaksanakannya pelantikan kepengurusan SEMA IAIN Curup. Padahal, menurut mereka, kepengurusan yang telah dilantik secara resmi menjadi dasar dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan mengambil kebijakan organisasi.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti belum adanya sosialisasi mengenai Peraturan SEMA kepada seluruh organisasi mahasiswa (Ormawa). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman terhadap mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Curup.
Mahasiswa juga meminta agar setiap tahapan demokrasi kampus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kelembagaan.
Enam Tuntutan Mahasiswa
Dalam pernyataan sikap tersebut, mahasiswa menyampaikan enam poin tuntutan kepada SEMA IAIN Curup dan Wakil Rektor III.
Pertama, mahasiswa mendesak agar kepengurusan SEMA IAIN Curup segera dilantik secara resmi sehingga memiliki legitimasi dalam menjalankan tugas organisasi.
Kedua, mahasiswa meminta SEMA segera melakukan sosialisasi Peraturan SEMA beserta mekanisme Kongres Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DEMA kepada seluruh organisasi mahasiswa secara terbuka.
Ketiga, mahasiswa meminta Panitia Pemilihan DEMA (P2D) dilantik terlebih dahulu sebelum tahapan pemilihan berikutnya dilaksanakan agar memiliki dasar administratif yang jelas.
Keempat, mahasiswa meminta seluruh tahapan yang dinilai belum memenuhi prosedur administratif maupun regulasi ditunda sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Kelima, mahasiswa mengajak seluruh organisasi mahasiswa di lingkungan IAIN Curup untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi kampus dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum.
Keenam, mahasiswa mendesak Wakil Rektor III IAIN Curup selaku pembina organisasi kemahasiswaan agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SEMA IAIN Curup Tahun 2026. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola organisasi dan seluruh proses demokrasi kemahasiswaan berjalan sesuai ketentuan.
Beri Batas Waktu Respons
Dalam pernyataannya, mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi di lingkungan kampus, bukan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan pemilihan.
Mereka berharap SEMA IAIN Curup membuka ruang komunikasi dan dialog bersama seluruh elemen mahasiswa agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah sesuai konstitusi organisasi.
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa memberikan batas waktu selama 1 x 3 jam sejak pernyataan sikap disampaikan agar SEMA IAIN Curup memberikan respons atas tuntutan tersebut.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan atau langkah konkret, mahasiswa menyatakan akan melanjutkan penyampaian aspirasi melalui aksi dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk penyampaian pendapat secara konstitusional.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan pesan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola organisasi kemahasiswaan.
"Kritik adalah bentuk kepedulian. Demokrasi yang sehat lahir dari proses yang benar,"tutupnya.