Tribunlampung.co.id, Kendari - Pemerintah pusat berencana menanggung kembali pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) mulai tahun 2027.
Baca juga: Alasan Pemprov Lampung Belum Cairkan Gaji ke-13 Bagi PPPK Paruh Waktu
Kebijakan relaksasi ini menyasar pemerintah daerah (pemda) yang porsi belanja pegawainya masih bengkak dan belum bisa memenuhi batas maksimal aturan kelayakan anggaran.
Syarat utama pemda yang berhak mendapatkan kelonggaran ini adalah daerah yang serapan belanja pegawainya masih melampaui ketentuan nasional, yaitu di atas 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk masa transisi tambahan agar keuangan daerah tidak makin terbebani.
Satu di antara daerah yang dipastikan bakal menerima relaksasi ini adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Pasalnya, belanja pegawai di ibu kota Sulawesi Tenggara ini dilaporkan masih sangat tinggi, yakni mencapai 47 persen dari total APBD mereka.
Rencana pengalihan beban gaji ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, saat berpidato dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kendari, Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Senin (6/7/2026).
Menurut Siska, kebijakan dari pusat ini menjadi angin segar yang sangat dinantikan.
"Pembiayaan kepegawaian PPPK akan dikembalikan, ini jadi kesempatan pengurangan beban kepada daerah," ungkap politisi Partai NasDem tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.
Siska menyebut Kota Kendari menjadi satu di antara daerah yang akan menerima kebijakan tersebut. Menurutnya, selama ini beban belanja pegawai cukup besar meski masih dapat ditanggung oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan baru ini, anggaran daerah yang sebelumnya tersedot untuk membiayai gaji PPPK bisa dialihkan.
Pemkot Kendari berencana menggunakannya untuk mendukung program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Awalnya memang pembiayaan ditanggung pusat, lalu dibebankan ke daerah. Ini insyaallah sudah ada surat Kemendagri akan dikembalikan," jelas Siska.
Sebagai informasi, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Kendari tercatat sebanyak 5.401 pegawai. Rinciannya terdiri dari 3.045 orang PPPK Paruh Waktu dan 2.356 orang PPPK Penuh Waktu.
Di tingkat pusat, keputusan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen ini memang sudah diketok.
Aturan asli mengenai batasan ini sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Saat UU tersebut disahkan pada 5 Januari 2022, pemerintah memberikan waktu penyesuaian selama lima tahun. Artinya, aturan saklek itu semula dijadwalkan berlaku penuh mulai Januari 2027.
"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Agar punya payung hukum yang kuat, kebijakan relaksasi ini nantinya akan dimasukkan ke dalam UU APBN Tahun 2027.
Langkah ini sengaja diambil pemerintah untuk memberikan waktu tambahan bagi pemda dalam merapikan penyesuaian fiskal mereka.
Tito menegaskan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan ketenangan, baik bagi pemda maupun para aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Pemerintah pusat tidak ingin pembatasan anggaran ini malah memicu gelombang pengurangan pegawai atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di daerah.
Keputusan memberikan kelonggaran ini juga bukan tanpa alasan. Dari hasil evaluasi Kemendagri, mayoritas daerah di Indonesia ternyata memang belum siap dan belum mampu memenuhi tenggat waktu awal.
Data Kementerian Dalam Negeri mencatat, ada 479 pemerintah daerah atau sekitar 87,7 persen dari total daerah di Indonesia yang porsi belanja pegawainya masih boncos di atas 30 persen APBD. Jika dipaksakan berlaku tahun depan tanpa relaksasi, mayoritas daerah ini dipastikan bakal kolaps.
Kondisi ini diperparah dengan kapasitas fiskal daerah yang mayoritas masih memprihatinkan. Berdasarkan data tahun 2026, dari total 546 pemda, cuma 43 daerah (8 persen) yang punya kapasitas fiskal kuat.
Sementara 34 daerah (6 persen) masuk kategori sedang, dan 469 daerah (86 persen) sisanya masih berada di kategori fiskal lemah.
"Artinya sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer keuangan dari pusat," pungkas Tito.