Pengedar dan Kurir Sabu di Rohul Diringkus, Pemasok Masih Diburu
Muhammad Ridho July 06, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PANGARAIAN - Dia pria yang berperan sebagai pengedar dan Kurir Sabu di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Rohul.

Namun sayang, pemasok barang haram tersebut belum berhasil ditangkap.

Dua pria tersebut yakni HS alias Hardian, 23 tahun, warga Desa Payung Sekaki, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kemudian R, 18 tahun, yang diduga berperan sebagai kurir.

Keduanya diciduk di kawasan kebun kelapa sawit di desa tersebut pada Kamis malam (2/7/2026). Oleh keduanya, kebun ini sering digunakan sebagai lokasi transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dari tangan tersangka Hardian, berikut satu pak plastik klip bening, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, sebuah dompet hitam merek Lives, dan satu unit telepon genggam Android merek OPPO. 

Sementara dari tersangka R, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga diperoleh dari Hardian.

"Kalau ditotal, batang bukti dari kedua tersangka dengan berat kotor 3,74," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Dendy Gusrianto pada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Pecatan TNI di Rohul Diringkus dengan Puluhan Paket Sabu Serta Puluhan Butir Peluru Diamankan

Dalam pemeriksaan awal, Hardian mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Godek. Polisi sempat berupaya melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif sehingga keberadaannya belum berhasil diketahui.

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.