TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - La Ode Ida mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.
Ida merupakan Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (Dirut PT HAM) yang kini terseret dugaan kasus penambangan tanpa izin atau PETI emas di kawasan Gunung Botak.
Kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ini berlokasi di Desa Basalale, sekitar Desa Dafa dan Wamsaid, Kecamatan Waelata berbatasan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
La Ode Ida yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dikenal sebagai sosok politisi dan sosiolog Indonesia.
Pria kelahiran Towea (Tobea), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ini pernah menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2 periode, 2004-2014.
Politisi kelahiran 12 Maret 1961 atau berusia 65 tahun ini juga pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021.
Pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 lalu, La Ode Ida menjadi calon Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, namun tak terpilih.
Baca juga: Momen Warga Desa Torobulu Konawe Selatan Nangis di Depan La Ode Ida, Keluhkan Aktivitas Pertambangan
Gugatan praperadilan yang dilayangkannya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan terdaftar pada 2 Juni 2026 dengan nomor perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Terdapat 3 tergugat atau termohon dalam praperadilan yang sidang perdananya dijadwalkan pada Jumat, 17 Juli 2026 mendatang ini.
Para termohon yakni Direktur Penindakan Pidana, Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum atau Dirjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM, dan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
La Ode Ida yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Senin (06/07/2026) malam, membenarkan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya tersebut.
"Siap," balasnya singkat melalui pesan WhatsApp Messenger.
Baca juga: La Ode Ida Sebut Kasus Pembusuran di Kendari Belakangan Ini Bisa Menjadi Alat Politik
Namun, dia mengarahkan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan kasus tersebut ke tim pengacaranya dengan mengirimkan nomor telepon seluler (ponsel).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 26 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana PETI di wilayah Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
Kawasan pertambangan emas yang kerap menjadi sorotan seiring maraknya aktivitas PETI itu berjarak sekitar 234 kilometer (km) dari Ambon, ibu kota Maluku.
Dengan waktu tempuh perjalanan darat dan laut hingga 10-12 jam melalui Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Dalam Siaran Pers Kementerian ESDM, 25 Juni 2026, disebutkan 2 tersangka di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Satu orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebanyak 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang 12 orang di antaranya ditahan di Rutan Ambon, Jl Laksdya Leo Wattimena, Kelurahan Waiheru, Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Baca juga: Sosok Bos Tambang Nikel Sulawesi Tenggara Laode Sinarwan, Suap Hery Susanto Ombudsman Rp1,5 Miliar
Sedangkan, 12 WNA tersangka lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun Dirjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae, dalam siaran pers Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, itu belum melansir nama-nama para tersangka.
Jeffri menjelaskan bahwa para tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI.
Seperti pembangunan akses jalan operasional tambang dan pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan.
Pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, hingga kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak,” katanya.
“Sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” lanjutnya saat berada di Ambon, Maluku.
Terkait hal itu, Tim Hukum PT HAM Robert B Keytimu, mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya dengan tuduhan melakukan kegiatan pertambangan tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum.
“Tindakan tim dari Gakkum Kementerian ESDM itu tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum,” kata Robert dalam keterangan tertulis dilansir Tribunnews, pada Senin (29/6/2026).
Robert menyampaikan PT HAM dan PT WIM sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan.
Sebagaimana dituduhkan Dirjen Gakkum ESDM sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dia menjelaskan PT WIM adalah pihak yang memiliki posisi dalam perjanjian sebagai pihak yang memberikan dukungan pembiayaan dan memiliki ijin angkutan dan penjualan.
Serta bekerja sama dengan PT HAM dan koperasi dalam melakukan berbagai proses persiapan produksi tambang rakyat pada wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) koperasi.
Kedua, PT HAM adalah pihak yang dalam perjanjian dengan koperasi bertindak sebagai pihak yang akan melakukan pengolahan dan permurnian dari hasil produksi koperasi pemegang izin IPR.
Untuk hal ini, kedua perusahaan memiliki izin serta menjalankan seluruh prosedur yang diatur dan ditentukan oleh UU yang berlaku.
Ketiga, base camp PT HAM tidak dibangun dalam area Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPR) atau koordinat yang ditentukan berdasarkan keputusan Menteri ESDM.
“Begitu pula dalam wilayah IPR Koperasi yang bekerja sama dengan PT HAM semuanya tidak ada aktivitas tambang dalam hal ini produksi yang secara resmi dilakukan oleh PT HAM,” jelasnya.
Kamp yang dibangun PT HAM berada di luar wilayah koordinat dan jaraknya kurang lebih 1 kilometer (km) dari koordinat.
Menurut Robert, kamp yang dibangun merupakan persiapan infrastruktur untuk aktivitas pengolahan dan pemurnian biji emas apabila sudah dilaksanakan produksi oleh Koperasi pemegang IPR.
Oleh karena itu, PT HAM membangun jalan ke lokasi, serta membuka beberapa kolam untuk persiapan pengolahan dan permunian.
“Lokasi yang dibuka tersebut tidak terdapat kandungan biji emas selain itu bukan wilayah koordinat. Lokasi tersebut kami sewa secara resmi tanah adat warga setempat untuk dijadikan base camp,” ujarnya.
Khusus 12 WNA yang menjadi tersangka dan ditahan, Robert menjelaskan mereka masuk ke Indonesia menggunakan jalur resmi.
Sesuai dengan ketentuan UU Imigrasi dan surat keterangan Imigrasi tertanggal 24 Juni 2026.
Bahwa keberadaan 12 WNA itu tidak terdapat pelanggaran dalam UU ke-imigrasian, mereka masuk ke Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, Maluku, melalui jalur resmi.
Mereka didatangkan oleh PT HAM untuk menjadi pekerja profesional yang akan meneliti potensi kandungan pada wilayah IPR koperasi yang dikerjasamakan.
Selain itu, membantu membangun lab serta infrastruktur lain pada base camp yang akan menjadi tempat pengolahan dan pemurnian hasil produski koperasi pemegang IPR.
Atas dasar ini, Robert selaku kuasa hukum PT HAM menyampaikan tindakan Dirjen Gakkum tersebut tidak berdasarkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan hukum yang berlaku.
Hal lain yang janggal yakni Dirjen Gakkum melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan tanpa gelar perkara dan meminta klarifikasi.
Di mana wewenang dan kedudukannya dalam hal ini sangat bias, menyalahi prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku.
Robert menyebut Dirjen Gakkum dalam hal ini adalah regulator dan memiliki fungsi lebih pada penertiban dan penyelesaiannya.
Lebih mengutamakan pendekatan administratif dan pembinaan, terutama kepada pihak yang berinvestasi secara baik dan menaati hukum di Indonesia agar tidak membuat investor takut dan kabur.
Dalam rangka penertiban penambangan ilegal, dirinya juga meminta Dirjen Gakkum menjalankan hukum secara jujur dan sesuai asas-asas penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan membiarkan penambang ilegal bekerja di satu sisi dan menindak pemilik izin tambang secara membabi buta,” katanya.
Robert menyebut pihaknya memiliki sejumlah informasi yang akan didalami fakta-faktanya tentang apa yang sesungguhnya terjadi.
“Kami juga menyiapkan langkah-langkah hukum dalam menghadapi tuduhan sepihak Dirjen Gakkum pada PT HAM,” jelasnya.
Dirjen Gakkum ESDM, Jeffry Huwai, menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 lalu.
“Dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” katanya.
Dalam prosesnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura.
Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
Jeffry menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Juncto (jo) Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jeffry, menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara.
Untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Sebelumnya, penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Sirimau, Ambon, Kamis (25/06/2026).
Pertemuan dihadiri Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, serta jajaran Kejati.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah hukum terbesar sejak aktivitas tambang ilegal berkembang di Gunung Botak sejak 2011.
Selama lebih satu dekade, kawasan yang memiliki kandungan emas melimpah tersebut berulang kali menjadi lokasi operasi penertiban, namun aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, penyidik memastikan proses hukum belum berakhir.
Menurut Jeffry, tim masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam aktivitas PETI di Gunung Botak.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa membebankan siapa pun yang diduga terlibat.
“Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya dikutip dari TribunAmbon.com.
Dalam penyidikan berjalan, Ditjen Gakkum ESDM juga mulai mengembangkan perkara ke dugaan keterlibatan unsur korporasi.
Misalnya, PT HAM yang masuk sebagai objek penyidikan, termasuk sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan ini.
Dari 23 WNA tersebut, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sejak 23 Juni 2026, masing-masing berinisial WY, LC, HP, LS, CM, LJ, WJ, LJ, LY, LZ, WC, dan PG.
Sementara itu, 11 WNA lainnya telah ditetapkan DPO karena tidak berada di lokasi ketika operasi penindakan dilakukan, mereka yakni SM, ZX, ZW, DY, ZG, WR, WS, LX, ZG, LM, FX, dan LD.
Jeffry menjelaskan identitas lengkap para tersangka tidak dipublikasikan untuk menghindari kekeliruan dalam penyebutan nama, mengingat sebagian besar merupakan warga negara asing.
“Para tersangka yang ditahan di rutan maupun yang telah dideportasi merupakan warga negara China,” katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Tribunnews.com/Hasanudin Aco/TribunAmbon.com/Maula Pelu)