500 Sopir Angkot Terdampak di Bogor Masuk Program Padat Karya, Digaji Rp120 Ribu per Hari
Feryanto Hadi July 06, 2026 08:20 PM

 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR TENGAH – Sebanyak 500 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor diprioritaskan mengikuti program padat karya yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Program tersebut ditujukan bagi sopir angkot yang kehilangan mata pencaharian setelah kendaraan berusia di atas 20 tahun tidak lagi diizinkan beroperasi menyusul diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor Sahib Khan mengatakan, program padat karya ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada awal Agustus 2026.

"Insyaallah, kalau persiapan selesai bulan Juli, paling lambat awal Agustus sudah mulai. Pas juga momentumnya menjelang 17 Agustus," kata Sahib saat dihubungi, Senin (6/7/2026).

Menurut Sahib, peserta program harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan sopir angkot terdampak yang masuk kategori desil 1 hingga 5 dan berusia maksimal 60 tahun.

Baca juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Elemen Andil Perang Melawan Judi Online

Dalam program tersebut, para sopir akan ditempatkan pada pekerjaan kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) di wilayah kecamatan masing-masing.

Masa kerja berlangsung selama 10 hari dengan upah Rp120 ribu per hari.

Selain menerima upah, para peserta juga akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dapat uang insentif Rp120 ribu per hari. Ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan juga," ujar Sahib.

Ia mengatakan, program ini diharapkan menjadi solusi sementara bagi para sopir yang terdampak kebijakan pembatasan operasional angkot tua.

Disnaker Kota Bogor juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk pendataan sopir yang berhak mengikuti program tersebut.

Baca juga: Perang Melawan Judi Online, Pemkab Bogor Andalkan Perda dan Satgas Khusus

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengusulkan agar sopir angkot terdampak kebijakan itu dialihkan ke program padat karya.

Menurut Jenal, tahun ini Disnaker Kota Bogor memiliki kuota program padat karya untuk 2.000 orang, sehingga sebagian kuota dapat dialokasikan bagi sopir angkot.

"Kami akan rekrut mudah-mudahan 1.000 sopir yang terdampak. Syaratnya warga Kota Bogor dan masuk desil 1 sampai 5," kata Jenal, Jumat (19/6/2026).

Meski masa kerja hanya 10 hari, Jenal menilai program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sopir yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan tersebut.

"Walaupun cuma 10 hari, setidaknya ini bentuk kepedulian kami terhadap dampak kebijakan yang diambil. Mereka tetap harus diperhatikan," ujarnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.