TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rencana kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya dari Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik.
Kelompok yang terdiri dari para advokat itu menyatakan akan mengajukan hak uji materi (HUM) ke Mahkamah Agung (MA) apabila kebijakan kenaikan tarif resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik Johan Imanuel mengatakan, langkah hukum dipilih sebagai bentuk keberatan terhadap regulasi yang menjadi dasar penyesuaian tarif transportasi umum tersebut.
“Kami akan respons dengan keberatan melalui Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung terhadap regulasi yang mengatur kenaikan tarif Transjabodetabek dan Transjakarta,” kata Johan dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Johan menegaskan, sebagai advokat mereka merasa memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tetap sejalan dengan aspek hukum dan konstitusi.
Tim Advokasi menilai rencana kenaikan tarif belum memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan akibat naiknya harga BBM, kebutuhan pokok, hingga nilai tukar dolar.
Menurutnya, alasan bahwa kenaikan harga BBM akan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum juga dinilai kurang tepat.
Sebab, kemacetan di Jakarta masih terjadi meski harga BBM mengalami kenaikan.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mempertimbangkan aspek politik dalam mengambil keputusan, tetapi juga memperhatikan aspek sosiologis, filosofis, konstitusional, dan hukum.
“Sebaiknya dibatalkan rencana kenaikan tarif Transjabodetabek tersebut,” ujarnya.
Selain menolak rencana kenaikan tarif, Tim Advokasi juga meminta Pemprov DKI Jakarta lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Johan berpandangan, persoalan subsidi transportasi tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif.
Menurutnya, pemerintah lebih tepat meningkatkan kualitas layanan dengan menambah armada bus, khususnya pada jam-jam sibuk.
Ia juga mempertanyakan apakah rencana kenaikan tarif telah didasarkan pada survei yang melibatkan masyarakat secara luas, bukan hanya kelompok tertentu.
“Pemprov DKI harus mendengarkan suara masyarakat, jangan sampai suara masyarakat diabaikan,” kata Johan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji usulan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.
Pemerintah menyatakan keputusan mengenai besaran tarif baru akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta setelah seluruh proses kajian rampung.