SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung intensif selama delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga berakhir pada pukul 17.37 WIB.
Usai pemeriksaan, Nur Solekan tidak memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Ia terlihat bergegas meninggalkan kantor Kejari menuju kendaraan pribadinya, Toyota Innova hitam bernomor polisi AG 1296 CR, tanpa melontarkan sepatah kata pun sembari melempar senyuman kepada petugas yang hadir.
Baca juga: Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari: Bungkam Soal Korupsi Bendungan Margopatut
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap orang nomor satu di birokrasi Nganjuk tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek review studi kelayakan (feasibility study) Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024.
"Iya betul, pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek review studi kelayakan Bendungan Margopatut," tegas Koko Roby Yahya dalam keterangan singkatnya.
Proyek ini sendiri merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi nilai investasi fantastis, yakni mencapai Rp1,5 triliun.
Studi kelayakan awal telah dilakukan sejak 2008, namun review kembali dilakukan pada 2024 melalui Perubahan APBD, dengan memenangkan konsultan PT WECON KSO dan PT GISS Konsultan senilai Rp3,58 miliar.
Baca juga: Kejari Nganjuk Sebut Periksa Sekda Nur Solekan Soal Korupsi Bendungan Margopatut
Sebelum memanggil Sekda, tim penyidik Kejari Nganjuk telah melakukan langkah progresif dengan menggeledah kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk pada Kamis (21/5/2026).
Penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: 220/M.5.31/Fd.1/04/2026.
Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita 47 dokumen krusial:
Seluruh dokumen tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti, untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan review studi kelayakan tersebut.
Pihak kejaksaan saat ini terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan, guna menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.