SURYA.CO.ID - Proses penertiban 33 bangunan liar di atas saluran air Jalan Teluk Betung, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, diwarnai ketegangan.
Sejumlah pemilik bangunan sempat melayangkan protes keras kepada petugas.
Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik warga.
Meski sempat ada penolakan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya bersama Satpol PP dan 112 Surabaya tetap melanjutkan langkah tegas untuk mengosongkan area tersebut demi kepentingan umum.
Baca juga: Penghuni Kontrakan di Surabaya Ogah Pindah Padahal Rumah Sudah Dijual, Armuji Sampai Turun Tangan
Dalam aksi penertiban tersebut, beberapa penghuni bangunan yang terdiri dari 33 Tempat Kerja Lainnya (TKL) menyatakan keberatan.
Mereka merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Namun, pihak Pemkot Surabaya menegaskan bahwa berdasarkan data legalitas, lahan tersebut merupakan milik PT Pelindo.
PT Pelindo sendiri telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait pemanfaatan lahan untuk penanggulangan bencana banjir yang kerap menghantui kawasan Surabaya Utara.
"Lahan ini adalah milik PT Pelindo yang sudah dikerjasamakan dengan Pemkot. Tujuannya jelas, untuk pembangunan infrastruktur publik yang lebih besar, yakni rumah pompa dan normalisasi saluran," tulis keterangan resmi DSDABM Surabaya melalui akun Instagram @dsdabmsby.
Menanggapi protes warga, pihak DSDABM menjelaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak.
Seluruh prosedur administrasi dan hukum diklaim telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku, meliputi:
Sosialisasi awal dilakukan pertemuan langsung dengan warga mengenai rencana pembangunan.
Selanjutnya diberikan surat peringatan (SP), dengan pemberian SP 1, SP 2, hingga SP 3 secara bertahap.
Pemkot kemudian mendapat pendampingan hukum, dengan melibatkan tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk memastikan proses transparan dan sesuai hukum.
"Sebetulnya prosedur sudah dilakukan semua secara administrasi. Mulai dari sosialisasi, peringatan 1, 2, 3, hingga pendampingan dari tim kejaksaan. Saat ini memang sudah waktunya dilakukan penertiban," tambah pihak dinas.
Pembangunan Rumah Pompa di lokasi tersebut dipandang sangat krusial.
Kawasan Jalan Teluk Betung dan sekitarnya selama ini dikenal sebagai titik rawan genangan dan banjir saat musim hujan.
Bangunan-bangunan liar di atas saluran dinilai menjadi penghambat utama aliran air (drainase).
Dengan dilakukan normalisasi saluran secara optimal, Pemkot Surabaya berharap debit air dapat dialirkan dengan cepat menuju pompa, sehingga pemukiman warga di sekitar Teluk Betung bisa terbebas dari banjir.
Hingga pukul 16.00 WIB, petugas gabungan terus melakukan pembersihan material bangunan agar proyek pembangunan rumah pompa bisa segera dimulai.
Pemerintah berharap warga dapat memahami bahwa normalisasi ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan seluruh masyarakat Surabaya dari ancaman banjir.