Sikap LBH Borneo Nusantara ke PLN, Tuntut Transparansi Pemadaman Listrik Kalsel-Kalteng
Nia Kurniawan July 06, 2026 09:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara mengajukan keberatan administratif kepada PT PLN (Persero) menyusul pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak sekitar 22 Juni 2026.

Dalam keberatan administratif yang diajukan, LBH Borneo Nusantara menilai pemadaman yang terjadi secara berulang, bergilir, dan berkepanjangan telah menimbulkan dampak bagi masyarakat sehingga perlu ada penjelasan dan pertanggungjawaban dari penyedia layanan listrik.

Baca juga: Update Jadwal Listrik Padam di Palangka Raya 18.00-23.00 WIB, Jalan Kecipir-Haka-Pahandut Seberang

Koordinator Tim Advokasi Hukum Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr Muhamad Pazri mengatakan, langkah hukum itu merupakan mekanisme administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum menempuh jalur gugatan.

Menurutnya, yang dipersoalkan bukan hanya terjadinya pemadaman listrik, melainkan bagaimana penyelenggara layanan publik mempertanggungjawabkan pelayanan kepada masyarakat.

"Keberatan administratif ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami memberi kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk mempertanggungjawabkan pelayanannya secara terbuka," kata Pazri, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan pihaknya meminta PLN menjelaskan penyebab pemadaman, melakukan pemulihan hak pelanggan, serta memberikan pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan.

"Yang kami tuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi pemulihan hak masyarakat, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik,"ujarnya.

Pazri menilai kompensasi yang diberikan berdasarkan standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) bukan satu-satunya bentuk penyelesaian apabila pelanggan mengalami kerugian yang lebih besar.

Menurutnya, masyarakat yang mengalami kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan usaha, maupun kerugian lainnya tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum guna menuntut ganti rugi.

Sementara itu, Advokat LBH Borneo Nusantara, Ahmadi mengatakan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Ia meminta PLN membuka informasi mengenai penyebab pemadaman, termasuk hasil audit investigasi, data operasional pembangkit, serta mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan.

"Kami meminta PLN membuka secara transparan data teknis, hasil audit investigasi, log operasional pembangkit, serta mekanisme pemberian kompensasi. Keterbukaan merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik," katanya.

Ahmadi menyebut, apabila keberatan administratif tersebut tidak mendapat tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian yang memadai, kami akan melanjutkan perkara ini melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum, gugatan perwakilan kelompok (class action), maupun upaya hukum lainnya," ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, badan atau pejabat yang menerima keberatan administratif wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.

Lebih lanjut, sambil menunggu respons dari PLN, LBH Borneo Nusantara menyatakan Posko Pengaduan Korban Pemadaman Listrik tetap dibuka untuk menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat gangguan pasokan listrik tersebut. (Tribunkalteng/Iqbal)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.