Viral di media sosial, seorang pria ketahuan mengambil tas milik penumpang di Stasiun Tawang Semarang. Wajahnya terekam jelas lewat rekaman kamera CCTV.
Polisi menangkap pria berinisial APY yang diduga mencuri tas milik penumpang di ruang tunggu Stasiun Tawang Semarang. Pelaku diamankan kurang dari lima hari setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Video tersebut viral usai diunggah akun Instagram @kejadiansmg. Tampak seorang pria berjaket hitam mengambil tas milik penumpang lainnya.
"Tes ransel dibawa orang, lokasi di St Tawang sore tadi. Bagi yang mengetahui bisa hubungi (akun pemilik)," tulis akun @kejadiansmg, dilihat pada Minggu (5/7).
Dalam unggahan itu disebutkan, korban kehilangan tas di Stasiun Tawang sekitar pukul 16.20 WIB. Rekaman CCTV yang membuktikan pencurian tas itu pun viral.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa (30/6) saat korban tengah menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Tawang.
"Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil tas ransel hitam yang diletakkan di dekat tempat duduk," kata Riki dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Ia menyebut, aksi tersebut terekam kamera CCTV stasiun dan videonya kemudian beredar luas di media sosial. Korban juga langsung melaporkan kejadian tak mengenakkan tersebut kepada petugas kepolisian.
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam secara jelas aktivitas pelaku," ucapnya.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan," lanjut Riki.
Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu (4/7) dini hari, polisi menangkap APY, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, di sebuah rumah kos di Kabupaten Demak.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel milik korban beserta seluruh isi di dalamnya," ungkapnya.
Kerugian Korban Mencapai Rp 20 Juta
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, dan sejumlah dokumen penting.
"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta. Seluruh barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, APY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Masyarakat harus selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, khususnya saat berada di ruang publik seperti stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya," imbaunya.





