Jejak Amplop Raja Juli, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana SHU Petani, Menhut sebut sudah Kembalikan
Amalia Husnul A July 07, 2026 06:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. 

Penyidik kini menelusuri dugaan keterkaitan dana yang dipungut dari Sisa Hasil Usaha (SHU) petani dengan sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi  dana yang berasal dari pemotongan paksa SHU anggota Koperasi Unit Desa (KUD) dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

Menurut Taufik, Suhardiman Amby membawa dana tersebut saat menemui Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

Baca juga: Kasus Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Pukat UGM Ungkap 3 Kemungkinan Hukum

Dalam pertemuan itu, rombongan Pemerintah Kabupaten Kuansing mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

KPK menduga pengumpulan dana dari SHU petani tersebut berkaitan dengan pengakuan Raja Juli mengenai adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha KUD, kemudian dikumpulkan bendahara, disampaikan oleh staf bupati, lalu bupati membawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Taufik, Senin (6/7/2026).

Penyidik, lanjutnya, masih mendalami aliran dana tersebut melalui barang bukti yang disita serta keterangan para saksi.

Buka Peluang Pemeriksaan Raja Juli

Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan.

Taufik menegaskan, pemanggilan itu akan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena tekanan opini publik.

"Apabila memang dibutuhkan keterangannya, tentu akan kami lakukan pemanggilan. Itu murni kebutuhan penyidikan," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang diterimanya dari Suhardiman kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7).

"Pak Menteri Kehutanan Raja Juli telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada Jumat siang," kata Budi.

Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh DGPP KPK, termasuk melalui koordinasi dengan penyidik.

Menurut Budi, tindak lanjut laporan akan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

Kembalikan Amplop Sebelum OTT

Di sisi lain, Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan satu pun keputusan pelepasan kawasan hutan sejak menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Namun, ia mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah audiensi pada awal Juni lalu.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map.

Ketika beliau pergi saya baru sadar, lalu saya langsung meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut.

Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ujar Raja Juli.

Ia mengatakan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Karena terkendala jadwal dinas, amplop baru diserahkan kembali kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Raja Juli juga mengaku sempat menghubungi Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Suhardiman.

Kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan ini diduga merugikan para petani anggota koperasi yang SHU-nya dipotong.

Selain perkara tersebut, Suhardiman juga telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tak Hapus Unsur Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau hasil korupsi tidak akan menghapus unsur pidana. 

Pernyataan tegas lembaga antirasuah ini merespons pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengklaim telah mengembalikan amplop titipan dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 

Amplop tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik kini tengah mendalami kaitan antara pengembalian amplop tersebut dengan proses pengurusan izin rekomendasi lahan. 

KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini berdasarkan fakta hukum yang berjalan.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa Bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujar Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kejelasan terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Alex menegaskan, kepastian hukum ini sangat diperlukan agar isu tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Kami berharap segera ada kejelasan dalam proses penegakan hukum sehingga tidak berdampak pada kinerja Kementerian Kehutanan karena dugaan pada pucuk pimpinan," kata Alex kepada Tribunnews.com, Minggu (5/7/2026).

Alex memastikan bahwa Komisi IV DPR RI sesuai dengan kewenangan pengawasannya, akan turun mendalami proses alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Kuansing. 

Baca juga: Disorot, Klarifikasi 8 Menit Menhut Raja Juli Antoni soal Amplop Bupati Kuansing yang Kena OTT KPK

(kps/tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.