Laporan wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang memfasilitasi penyelesaian persoalan yang menimpa Ngatini, nasabah Bank Jombang yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat sengketa kredit.
Hasil mediasi yang digelar di Gedung Bank Jombang pada Senin (6/7/2026) siang itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dinilai meringankan beban nasabah, mulai dari penghentian bunga, penghapusan denda, hingga pencabutan gugatan perdata.
Menurut Dodit, fraksinya kemudian meminta penjelasan langsung kepada manajemen Bank Jombang terkait riwayat pinjaman yang dimiliki Ngatini. Dari hasil pertemuan tersebut, bank memaparkan kronologi kredit yang disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an.
Baca juga: Update Kasus Kredit Rp70 Juta Nenek Ngatini di Jombang, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perjanjian
"Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak bank, kami meminta agar persoalan ini diselesaikan dengan mengedepankan solusi yang tidak memberatkan nasabah," ucap Dodit kepada Tribunjatim.com, di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang pada Senin (6/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan sejumlah langkah kepada Bank Jombang, di antaranya menghentikan pengenaan bunga berjalan, menghapus denda, menghentikan proses gugatan, serta memastikan aset milik Ngatini tetap aman selama penyelesaian perkara.
Dodit menegaskan, DPRD menginginkan penyelesaian yang menguntungkan semua pihak tanpa mengabaikan hak nasabah maupun kepentingan bank.
Selain persoalan kredit, DPRD juga menyoroti dugaan penipuan yang dialami Ngatini. Berdasarkan keterangan yang diterima, uang yang sebelumnya disiapkan untuk membayar kewajiban kepada bank diduga dibawa oleh seseorang bernama Nur Ali.
Atas dugaan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan berkoordinasi dengan Polres Jombang agar aspek pidana dari perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Kami berharap Bank Jombang, DPRD, dan kepolisian dapat bersama-sama membantu menyelesaikan persoalan yang dialami Bu Ngatini," kata Dodit.
Ia menambahkan, keterlibatan fraksinya merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, mengapresiasi langkah mediasi yang difasilitasi Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, pertemuan tersebut membuka ruang dialog sehingga kedua belah pihak dapat mencapai solusi bersama.
"Hasil mediasi ini menghasilkan win-win solution yang akan kami laksanakan sebagai bentuk penyelesaian perkara," ujarnya.
Angga menjelaskan, terdapat tiga kebijakan yang disepakati Bank Jombang. Pertama, penghentian seluruh bunga berjalan atas kewajiban Ngatini.
Kedua, penghapusan seluruh denda yang selama ini melekat pada pinjaman tersebut. Ketiga, bank menjamin aset milik Ngatini tidak akan disita maupun dilelang selama proses penyelesaian berlangsung.
Selain itu, Bank Jombang juga memastikan telah menghentikan gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan ke pengadilan.
"Dengan penghentian gugatan tersebut, Ibu Ngatini tidak lagi menjalani proses persidangan ataupun menerima panggilan dari pengadilan terkait perkara ini," pungkas Angga.
Kesepakatan hasil mediasi diharapkan menjadi jalan keluar bagi penyelesaian sengketa antara Bank Jombang dan Ngatini, sekaligus membuka ruang penanganan terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang disebut menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com