SURYA.co.id, JOMBANG – Kasus sengketa kredit yang dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah polemik yang berkembang, muncul sosok Ama Siswanto, anggota DPRD Jombang dari Fraksi PDI Perjuangan, yang memilih turun langsung menemui korban dan mendorong penyelesaian secara humanis.
Langkah Ama Siswanto menjadi sorotan karena tidak hanya menyampaikan kritik terhadap proses penyelesaian kredit, tetapi juga menawarkan sejumlah solusi agar persoalan tersebut tidak semakin membebani psikologis seorang lansia.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian setelah muncul narasi bahwa pinjaman awal Ngatini sebesar Rp500 ribu berkembang menjadi kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp70 juta.
Di sisi lain, PT BPR Bank Jombang memberikan penjelasan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi pembiayaan hasil refinancing atau pembiayaan ulang, bukan dana tunai baru yang diterima nasabah.
Sabtu (4/7/2026), Ama Siswanto mendatangi langsung rumah Ngatini di Desa Banjardowo untuk mendengar penjelasan dari pihak keluarga mengenai persoalan yang sedang dihadapi.
Usai pertemuan tersebut, Ama menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat DPRD Jombang.
Ia memastikan Fraksi PDIP akan memanggil manajemen PT BPR Bank Jombang guna meminta penjelasan secara menyeluruh terkait kronologi dan mekanisme kredit yang kini menjadi sengketa.
Menurut Ama, langkah klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Selain meminta klarifikasi, Ama Siswanto juga mengusulkan adanya kebijakan khusus dari pihak bank.
Ia berharap PT BPR Bank Jombang dapat memberikan diskresi berupa keringanan terhadap pokok utang yang masih menjadi kewajiban Ngatini.
Tak hanya itu, Ama juga meminta agar gugatan perdata yang telah diajukan ke pengadilan dapat dicabut.
Menurutnya, proses hukum yang terus berjalan berpotensi memberikan tekanan psikologis bagi Ngatini sebagai seorang lansia, terlebih aset miliknya disebut terancam menjadi objek penyitaan apabila sengketa berlanjut.
Baca juga: Sosok Nenek Ngatini di Jombang yang Ngaku Ditagih Kredit Rp 70 Juta, Ternyata Hidup Sebatang Kara
Di tengah upaya penyelesaian kasus, muncul pengakuan baru dari Ngatini yang menambah kompleksitas persoalan.
Ngatini mengaku pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta kepada seseorang yang menjanjikan dapat melunasi seluruh kewajibannya di Bank Jombang.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak bank.
Akibatnya, persoalan kredit yang diharapkan selesai justru semakin rumit.
Kasus dugaan penyelewengan dana tersebut kini menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas.
Menanggapi polemik yang berkembang, Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, memberikan penjelasan mengenai angka kredit yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, nilai sekitar Rp70 juta merupakan akumulasi kewajiban kredit Ngatini dan Sukarman per September 2024.
Ia menjelaskan nominal tersebut berasal dari skema refinancing atau pembiayaan ulang yang digunakan untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi.
Bank menegaskan dana tersebut bukan pinjaman tunai baru yang diterima nasabah.
Meski demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci berapa nominal kewajiban lama yang dilunasi melalui skema refinancing tersebut.
Pihak bank juga menyebut sebelumnya sempat ada upaya penyelesaian damai melalui skema pembayaran dalam tiga kali cicilan. Namun, karena penyelesaian tidak tercapai, proses gugatan perdata tetap berlanjut di pengadilan.
Rencana pemanggilan manajemen PT BPR Bank Jombang oleh DPRD Jombang menjadi tahap penting dalam perkembangan kasus tersebut.
Forum klarifikasi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembiayaan, proses refinancing, hingga dasar perhitungan kewajiban kredit yang kini menjadi polemik.
Hasil pertemuan nantinya juga berpotensi menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan lembaga keuangan daerah dalam menangani kredit bermasalah, khususnya yang melibatkan nasabah lanjut usia.
Munculnya Ama Siswanto di tengah polemik ini memperlihatkan bagaimana wakil rakyat mulai mengambil peran sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga keuangan daerah.
Di sisi lain, kasus Ngatini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses restrukturisasi atau refinancing kredit agar nasabah memahami perubahan nilai kewajiban yang terjadi.
Selain itu, pengakuan mengenai uang Rp55 juta yang diduga tidak pernah masuk ke bank membuka kemungkinan adanya persoalan lain di luar hubungan antara bank dan debitur.
Karena itu, penyelesaian kasus ini memerlukan penelusuran menyeluruh agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan, terutama karena melibatkan seorang nasabah lanjut usia.
Ama Siswanto, S.I.P., merupakan anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan yang terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jombang 5, meliputi Kecamatan Ploso, Plandaan, Kudu, Ngusikan, dan Kabuh. Di lingkungan DPRD Jombang, ia dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Komisi B sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), dengan ruang lingkup kerja yang mencakup sektor perekonomian, pertanian, perdagangan, perindustrian, koperasi, UMKM, hingga ketahanan pangan.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, Ama Siswanto dikenal aktif mengawal berbagai aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah utara Kabupaten Jombang. Perhatiannya banyak tertuju pada pembangunan infrastruktur desa, peningkatan akses jalan di kawasan terpencil, penguatan sektor pertanian, serta penyediaan sarana pendukung seperti jaringan irigasi dan sumur bor. Melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, ia turut mendorong pembangunan sejumlah fasilitas yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan produktivitas petani.
Beberapa kiprahnya yang mendapat perhatian publik antara lain mengawal percepatan pembangunan akses jalan menuju Dusun Kedungdendeng dan Rapahombo di Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, serta merealisasikan pembangunan sedikitnya 10 titik sumur bor di sejumlah desa untuk membantu petani menghadapi musim kemarau. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upayanya memperkuat pembangunan di wilayah yang selama ini dinilai masih membutuhkan perhatian lebih.
Hingga kini, informasi mengenai kehidupan pribadi maupun perjalanan karier Ama Siswanto sebelum menjadi anggota DPRD belum banyak dipublikasikan. Namun, dari berbagai aktivitas yang terdokumentasi, ia dikenal sebagai legislator yang fokus pada pembangunan pedesaan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Jombang.