TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM DPP IKM, Dafrizal Djamari usai mendampingi kliennya, Sekjen IKM, Braditi Moulvey diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin (6/7/2026).
Baca juga: Ikatan Keluarga Minang Sebut Klarifikasi Abu Janda Tunjukkan Kejumawaan dan Coba Alihkan Isu
"IKM dengan ini mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu untuk melanjutkan perkara ini, untuk meningkatkan status perkara ini menjadi naik ke tingkat lebih lanjut ke tingkat penyidikan dan segera mentersangkakan Abu Janda kalau cukup bukti ya," kata Dafrizal kepada wartawan.
"Dan menurut kami bukti-bukti sudah cukup, bukti permulaan ya. Jadi seharusnya tidak ada keraguan ke depannya gitu," sambungnya.
Desakan ini karena pernyataan Abu Janda soal kata-kata "barbar" yang dinilai mendiskreditkan Suku Minang.
"Di mana pengertian barbar itu kan sudah sangat jelas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) itu adalah artinya manusia yang tidak punya peradaban, manusia yang tidak beradat, dan manusia yang kejam dan keji gitu ya pengertiannya," ucapnya.
Apalagi, Dafrizal menilai tidak ada penyesalan dari Abu Janda usai mengungkapkan pernyataan itu hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri dan malah membantah tidak menghina warga Sumatera Barat (Sumbar).
"Ya sejauh ini kita mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kita secara terbuka maupun secara melalui kuasa hukumnya atau siapapun gitu," jelasnya.
Untuk informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) pada Selasa (26/5/2026).
Dia dilaporkan organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) khususnya Minangkabau.
Pasalnya, ia menilai pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri oleh Abu Janda bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," ucap Dafrizal.
Sementara itu, Abu Janda angkat bicara soal dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan ujaran kebencian tersebut.
Ia membantah jika disebut menghina warga Sumbar seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri itu.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatra Barat)," ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Abu Janda menduga dasar laporan yang dibuat hanya lantaran tidak suka terhadap dirinya semata.
Sehingga apapun yang terucap dari mulutnya akan dianggap sebagai bentuk penghinaan.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ungkapnya.