Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Vs Polda Metro Digelar Hari ini di PN Jaksel
Theresia Felisiani July 07, 2026 08:35 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) gelar sidang putusan praperadilan Roy Suryo Vs Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026) hari ini. 

Melalui sidang ini, majelis hakim akan memutuskan apakah upaya penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sah atau tidak.

"Sidang hari Selasa tanggal 7 putusan," kata kuasa hukum, Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji dihubungi Minggu (5/7/2026).

 

Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan, Penahanan, dan Penggeledahan Tidak Sah

Roy Suryo meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak sah secara hukum.

Adapun hal itu dikatakan kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan poin petitum praperadilan yang diajukan kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Baca juga: C. Suhadi Bantah Susupi Sidang Praperadilan Roy Suryo: Saya Interupsi

Dalam petitumnya itu, Refly juga meminta agar hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di kediaman kliennya pada 19 Juni 2026.

Hal itu karena menurut Refly, penggeledahan tersebut tidak disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum," kata Refly.

"Serta Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.

Terkait proses penangkapan, menurut Refly hal itu telah dilakukan secara melawan hukum melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar asas kepastian hukum.

Sedangkan terkait penahanan, Refly menilai  hal itu dilakukan dengan cara melanggar ketentuan Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sebabnya Refly pun meminta agar hakim tunggal juga membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya untuk kliennya untuk segera dibatalkan.

"Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi," jelasnya.

 

Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan

Praperadilan diajukan karena Roy Suryo menilai proses penangkapan yang dialaminya pada 19 Juni 2026 melanggar prosedur dan hak asasi manusia.

Ia juga mengklaim sejumlah penyidik memasuki area pribadi rumahnya tanpa didampingi petugas keamanan lingkungan.

"Jadi, apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 yang lalu. Yang tadi sudah di-spill sedikit ya oleh Mas Gofur, dan itu nanti akan ada detail ya, banyak bukti-bukti yang akan kita paparkan, termasuk ya pelanggaran yang sangat fatal," kata Roy Suryo.

"Kalau ada upaya paksa, apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku ya atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," sambungnya. 

PRAPERADILAN ROY SURYO - Momen saat sidang gugatan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Gugatan terkait dengan penangkapan terhadap Roy Suryo terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (19/6/2026) di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Adapun tergugat dalam gugatan ini yakni Polda Metro Jaya dan Kejagung.
PRAPERADILAN ROY SURYO - Momen saat sidang gugatan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Gugatan terkait dengan penangkapan terhadap Roy Suryo terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (19/6/2026) di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Adapun tergugat dalam gugatan ini yakni Polda Metro Jaya dan Kejagung. (Tangkapan layar dari YouTube Refly Harun)

Roy mengatakan, seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan praperadilan.

Menurutnya, pihak yang dicantumkan sebagai termohon maupun turut termohon hanya berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan sesuai kebutuhan formal permohonan.

Kini sidang praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya sudah memasuki babak akhir.

Sidang praperadilan sudah digelar maraton dalam beberapa hari sejak sidang perdana pada Senin 29 Juni 2026.

Berdasarkan penelusuran dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Roy Suryo itu telah teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan telah didaftarkan pada Senin 22 Juni 2026.

Gugatan itu Roy layangkan untuk menguji sah tidaknya upaya penggeledahan terkait perkara yang kini sedang membelitnya.

Dalam permohonan praperadilannya itu, Roy Suryo menyasar beberapa pihak sebagai termohon atas sah tidaknya upaya paksa penggeledahan tersebut.

Mereka antara lain sebagai termohon 1 yakni Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya cq penyidik.

Sedangkan sebagai termohon II yaitu Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung dan Kajati DKI Jakarta.

 

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua

Pakar telematika Roy Suryo mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meski gugatan praperadilan pertamanya masih menunggu putusan hakim pada 7 Juli 2026.

Permohonan praperadilan kedua didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Kuasa hukum Roy, Abdul Gofur Sangaji, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar Abdul Gofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dokter Tifa Tak Ajukan Praperadilan: Penangkapan Roy Suryo Lebih Dramatis

Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangani dua praperadilan Roy Suryo dengan objek berbeda, yakni legalitas penggeledahan dan penetapan tersangka. 
Putusan perkara pertama dijadwalkan pada 7 Juli, sedangkan sidang perdana gugatan kedua berlangsung pada 10 Juli 2026.

 

Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo

Polda Metro Jaya menanggapi langkah pakar telematika Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sementara itu, putusan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan dijadwalkan dibacakan pada 7 Juli 2026.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

"Boleh saja praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Abrianto kepada wartawan Sabtu (4/7/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali untuk objek perkara dan alasan hukum yang sama.

"Kalau tidak salah, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama," ujarnya.

Abrianto menjelaskan, pengajuan ulang terhadap penetapan tersangka maupun upaya paksa hanya dimungkinkan apabila terdapat bukti baru atau novum.

Pengajuan praperadilan kembali juga bisa dilakaukan jika ada alasan hukum yang berbeda dari permohonan sebelumnya.

Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

"Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," pungkasnya.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.