TRIBUNSUMSEL.COM -- Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memberikan klarifikasi resmi demi meluruskan spekulasi netizen yang menuding kliennya merendahkan sang mantan suami, Ruben Onsu, saat melakukan siaran langsung (live) di TikTok.
Chris menegaskan bahwa tuduhan netizen yang mengaitkan istilah 'cong' dengan pria kelahiran Jakarta, 15 Agustus 1983 tersebut sama sekali tidak benar.
Pihak hukum meminta agar publik tidak memotong atau memelintir isi video yang sedang viral itu.
"Saya klarifikasi bahwa tidak pernah ada kata Ruben," terang Chris dalam video yang diunggah akun Instagram @koko_hiro_chimot_real, Kamis (4/6/2026).
"Jadi jangan sampai diplintir lagi bahwa lawyer menyampaikan itu Ruben," sambungnya.
Chris menambahkan, dirinya telah meneliti secara langsung rekaman siaran tersebut dan memastikan tidak ada indikasi bahwa ucapan Sarwendah ditujukan kepada Ruben Onsu.
"Karena saya pelajari juga dalam video itu tidak menyebutkan kata Ruben sama sekali," tegas Chris.
Sebelumnya, potongan video live mantan personil Cherrybelle ini ramai diperbincangkan netizen.
Dalam potongan video tersebut, Sarwendah awalnya membahas masalah nominal uang nafkah yang belakangan diketahui sempat disetop selama enam bulan karena kendala pertemuan dengan anak-anak.
"Rp200 juta, apa sih Rp200 juta itu," kata Sarwendah.
Setelah membahas uang tersebut, ucapan Sarwendah kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai perbedaan karakter laki-laki, yang kemudian memicu dugaan dari netizen.
"Gue juga dulu nggak bisa bedain sih 'cong' apa laki. Sekarang aku udah bisa bedain," ucap Sarwendah dalam video tersebut.
Meskipun pihak Sarwendah telah membantah, Ruben Onsu secara terpisah mengaku terkejut saat mengetahui potongan video tersebut menjadi konsumsi publik.
"Kalau lu tanya gue, ya gue syok sih sebenarnya gitu," kata Ruben saat dikutip dari YouTube Nanda Persada, Senin (6/7/2026).
"Syok karena ini di publik kan gitu. Karena di belakang itu ya sering juga dia ngatain gue gitu sering. Bahkan di depan anak gue juga pernah," bebernya.
Ruben sendiri menyayangkan mengapa hal-hal yang bersifat pribadi kini justru menggelinding menjadi polemik di media sosial.
"Jadi gua cuman, aduh harusnya udah biar itu menjadi pribadi aja gitu. Kalau lu menganggap gua seperti itu gitu, tapi kenapa lu lakukan hal itu? Itu doang sih gitu," pungkas Ruben.
Pernyataan pihak Sarwendah soal Ruben Onsu tak memberi nafkah sejak Desember 2025 mendapat respons dari tim kuasa hukum sang presenter, Minola Sebayang.
Minola membeberkan bukti bahwa pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu memberikan nafkah hingga Rp200 juta.
Meski telah memenuhi kewajiban nafkah, Ruben justru merasa kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Sejak bercerai itu kami sudah buktikan ya, kalau kita flashback ke waktu preskon saya yang membuktikan tiap bulan Ruben kasih Rp200 juta, sekian ratus juta termasuk uang sampah ya," kata Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (1/6/2026).
"Tapi itu tidak membuat S itu melaksanakan kewajibannya untuk mempertemukan bahkan bagaimana caranya dia orang tua yang bijak sehingga anak-anak bisa berkumpul 2-3 hari sama Ruben," tuturnya.
Karena itulah, Ruben Onsu berhenti menafkahi anak sejak enam bulan lalu.
Hal itu dilakukan Ruben sebagai bentuk protes karena tidak bisa bertemu anak-anaknya.
"Jadi ini kan masalah hak dan kewajiban. Ruben berpikir, kewajibanku ku bayar terus bahkan melampaui apa yang seharusnya. Hak aku, aku enggak dapat," jelas Minola.
"Dia juga ingin menunjukkan aksi protesnya. Aku juga bisa tidak melaksanakan kewajibanku. Dan itu baru dilaksanakan mulai dari Desember ya sampai hari ini."
"Baru enam bulan sudah teriak, anaknya juga yang mau dikasih makan, yang mau dibiayai, sudah teriak-teriak gitu, dianggap dia jadi pahlawan."
"Ruben selama ini yang bertahun-tahun menafkahi anak-anaknya itu apa dong namanya? Jadi jangan coba mencari hal-hal yang seperti itu. Jangan kita merasa enam bulan, kita udah udah jadi pahlawan," paparnya.
Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada 24 September 2024. Putusan tersebut dikabulkan secara verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com