Rekam Jejak Aiptu N Oknum Polisi yang Aniaya Perempuan, Pernah Disidang Kasus Minuman Keras
Ardhi Sanjaya July 07, 2026 10:05 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar fakta baru terkait dengan Aiptu N.

Aiptu N merupakan anggota Polsek Tegal Selatan, yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN (30) ke Bareskrim Polri atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

MAN diketahui disiksa selama tiga tahun saat menjadi istri siri Aiptu N.

Korban diduga dicekoki narkoba hingga dipaksa melakukan hubungan seks menyimpang.

Kini, Aiptu N telah menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari di Polda Jateng.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dipatsus 20 hari untuk persiapan menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (6/7/2026).

Patsus merupakan prosedur pengamanan hukuman disiplin internal Polri bagi anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aiptu N kini jalani dua proses sekaligus, yakni penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah serta pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.

"Kasus yang menimpa Aiptu N sedang ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut," kata Artanto.

Selain itu, ia juga membongkar fakta lainnya terkait Aiptu N.

Ternyata Aiptu N pada 2010 lalu pernah disidang disiplin karena kasus miras dan melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan.

"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin pada tahun 2010, kasusnya yaitu miras, minuman keras. Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan," lanjut Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.

Dari kasus tersebut, Aiptu N mendapatkan hukuman patsus dan demosi.

"Sidang disiplin dia kena patsus dan demosi," tambahnya.

Jadi, perkara dengan korban MAN yang sedang naik ini merupakan kasus ketiga dari Aiptu N.

"Ya, ini ketiga kalinya yang bersangkutan kena," katanya.

Artanto menuturkan, dari hasil pemeriksaan terbaru ini, Aiptu N memang menjalin hubungan suami istri dengan MAN meski telah memiliki istri sah sejak 2023.

"Sementara waktu memang membenarkan bahwa yang bersangkutan menjalin hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah,"

"Jadi, istri yang sah memang ada, namun beliau menjalani komunikasi hubungan dengan saudari MAN di luar ikatan yang sah (secara hukum)," jelasnya.

Sebelumnya, MAN mengaku, kasus kekerasan tersebut bahkan dimulai semenjak pertama kali kenal pada 2023 lalu.

MAN mengaku, saat itu ia dicekoki narkoba oleh Aiptu N.

"Awal mula aku dikenalin oleh teman. Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," ucapnya.

Setelah menikah siri dengan Aiptu N, MAN juga mengaku mendapatkan kekerasan berupa pemukulan, di depan anaknya yang masih berusia dua tahun.

"Menyaksikan," ucap MAN.

Bahkan, MAN diancam akan disebarkan video asusilanya.

"Lebih ke penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila," kata MAN, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu MAN juga mengaku pernah disiram air keras oleh pelaku.

"Kejadiannya ya yang aku alami, aku mengalami penyiksaan, terus sampai penyiraman air keras," ujar MAN.

Masih lekat di ingatannya, penyiraman air keras tersebut terjadi pada September 2025 lalu.

MAN juga merasa ketakutan selama bertahun-tahun karena diintimidasi dan diancam oleh Aiptu N.

Hingga akhirnya, ia memberanikan diri untuk bercerita ke keluarganya.

Ibu dan kakaknya pun langsung menghubungi tim Hotman 911 hingga akhirnya Aiptu N dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Keluarga sih. Mama sama Kakak yang ngehubungin (Hotman) 911," ujarnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.