Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM., SUMENEP - Kasus peredaran sabu di Sumenep digagalkan polisi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42), warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.
Penangkapan berlangsung di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram.
Baca juga: Hukuman Double untuk Fredik Pengendara Ninja yang Aniaya Pemotor Lain, Ternyata Pakai Narkoba
Satu poket sabu ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya disimpan di dalam kamar tersangka.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor.
Saat dimintai keterangan di lokasi, H.B. mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juli 2026.
"Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang akan disesuaikan dengan hasil penyidikan," ungkap AKP Anwar Subagyo.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com