Sindiran Kubu Dokter Tifa Soal Jokowi Merasa Dihina Soal Tudingan Ijazah Palsu, Ungkit Kasus SBY
Putra Dewangga Candra Seta July 07, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, melontarkan sindiran keras terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kliennya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Aziz, seorang pejabat publik, termasuk mantan presiden, seharusnya memahami bahwa kritik dan penilaian masyarakat merupakan konsekuensi dari kehidupan demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Aziz setelah jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan bahwa Jokowi mengalami kerugian immateriil akibat tudingan ijazah palsu.

Dalam surat dakwaan disebutkan nama baik Jokowi tercemar, merasa dihina, serta direndahkan akibat pernyataan yang disampaikan Dokter Tifa.

Jaksa juga mendakwa Dokter Tifa dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap Jokowi.

Menanggapi hal itu, Aziz menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya dari sisi perasaan seseorang yang merasa dihina, tetapi juga harus dilihat dalam konteks ruang demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Menurutnya, pejabat publik tidak dapat mengharapkan seluruh masyarakat memiliki pandangan yang sama terhadap dirinya. Selama kritik tidak melanggar hukum, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi.

Aziz Yanuar: Pejabat Publik Tidak Bisa Memaksa Semua Orang Menyukai Dirinya

JAWAB - Jokowi menjawab tantangan dokter Tifa untuk hadir di sidang dan m,enunjukkan ijazahnya di depan publik.
JAWAB - Jokowi menjawab tantangan dokter Tifa untuk hadir di sidang dan m,enunjukkan ijazahnya di depan publik. (Kolase tribunnews dan Tribun Solo)

Aziz menegaskan bahwa menjadi pejabat publik selalu membawa konsekuensi berupa munculnya dukungan maupun penolakan dari masyarakat.

Ia mengatakan, tidak mungkin seluruh warga negara diwajibkan menyukai seorang pemimpin, baik Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maupun Jokowi.

Menurut Aziz, masyarakat memiliki hak untuk membentuk persepsi berdasarkan kebijakan, tindakan, hingga rekam jejak seorang pejabat publik.

"Sebagai seorang pejabat publik, itu adalah risiko orang suka tidak suka terhadap seseorang."

Ia juga menekankan bahwa demokrasi memberi ruang bagi masyarakat untuk memiliki pandangan berbeda terhadap pemimpin.

Namun demikian, Aziz mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap tidak boleh berubah menjadi tindakan yang bersifat menghina atau menyerang secara melawan hukum.

Baca juga: Sosok Alumni Hukum UI yang Sebut Ijazah Jokowi Siap Ditunjukkan di Sidang Usai Ditantang Dokter Tifa

Sindir Lewat Perbandingan dengan Kasus Kerbau Bertuliskan SBY

Dalam keterangannya, Aziz turut mengungkit peristiwa demonstrasi pada 2010 ketika massa membawa seekor kerbau yang ditempeli karikatur menyerupai Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tulisan "SiBuYa".

Saat itu, aksi tersebut menjadi simbol kritik terhadap pemerintahan SBY yang dianggap berjalan lambat.

Menurut Aziz, meski simbol tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan, SBY tidak membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

Ia menyebut sikap itu sebagai contoh kenegarawanan seorang pemimpin dalam menghadapi kritik publik.

"Enggak pernah ada pelaporan, enggak pernah ada pemidanaan. Enggak pernah ada satu orang pun dijeruji besi gara-gara buat kebo tulisannya SBY."

Aziz menambahkan bahwa seorang pejabat publik semestinya memahami kritik sebagai bagian dari dialektika demokrasi, bukan sesuatu yang selalu harus diselesaikan melalui proses hukum pidana.

Nilai Kritik Seharusnya Dijawab di Ruang Publik

Aziz juga menilai polemik mengenai ijazah Jokowi seharusnya menjadi bagian dari diskusi terbuka di ruang publik.

Menurutnya, apabila ada pihak yang menyampaikan pendapat atau kritik, maka bantahan juga sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang terbuka sehingga masyarakat dapat menilai sendiri kebenaran informasi yang berkembang.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan langkah pertama dalam merespons kritik terhadap pejabat publik.

Dalam pandangannya, penggunaan instrumen pidana terhadap kritik berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama apabila dilakukan oleh sosok yang pernah memegang kekuasaan negara.

Dakwaan Jaksa Sebut Jokowi Merasa Nama Baiknya Tercemar

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menyatakan Jokowi mengalami kerugian immateriil akibat pernyataan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Jaksa menyebut nama baik Jokowi secara pribadi tercemar, merasa dihina, serta direndahkan sehingga muncul pihak-pihak lain yang ikut melontarkan tuduhan serupa.

Atas dasar itu, Dokter Tifa didakwa melakukan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan.

Perkara tersebut kini masih bergulir di pengadilan dan akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Pernyataan Aziz Yanuar memperlihatkan bahwa polemik perkara ini tidak lagi hanya berkisar pada isu keaslian ijazah Jokowi, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan mengenai batas antara kritik terhadap pejabat publik dan penggunaan hukum pidana.

Dengan membandingkan kasus yang dihadapi Jokowi dengan peristiwa demonstrasi pada era SBY, Aziz berusaha membangun narasi mengenai bagaimana seorang pemimpin menghadapi kritik dari masyarakat.

Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan tetap akan menguji apakah pernyataan yang dipersoalkan masuk dalam kategori kritik yang dilindungi kebebasan berekspresi atau telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi rujukan penting dalam melihat batas antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap nama baik seseorang di ruang publik.

Sesumbar Dokter Tifa Mau Beri Kuliah di Sidang

Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menjadi sorotan publik selama menjalani sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). 

Di sidang ini, dokter Tifa dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. 

Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dokter Tifa bertentangan dengan apa yang diketahuinya, sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.

"Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.

Jaksa mendalilkan dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.

Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Dokter Tifa memperkirakan persidangannya akan berjalan lama setelah melihat mater-materi dakwaan. 

Karena itu dia akan menjadikan sidang sebagai tempat memberi kuliah. 

“Jadi, saya akan gunakan sidang ini sebagai tempat kuliah saya untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait dengan ilmu yang saya gunakan untuk melakukan observasi kajian terhadap pertanyaan yang selama 11 tahun ini menjadi pertanyaan yang sangat membebani seluruh masyarakat Indonesia.”

Tifa mengaku senang karena sidang perdananya ditayangkan secara live streaming. Dia menilai sidangnya itu adalah sidang dengan kualitas yang tinggi.

Dia meminta seluruh rakyat Indonesia, termasuk dia sendiri, agar belajar bersama-sama supaya benar-benar mengetahui betapa kompleksnya kasus hukum yang menyandung dokter itu.

Menurut Tifa, masalah ini menjadi perhatian bukan hanya seluruh Indonesia, tetapi juga dunia internasional. 

Tifa mengklaim ada sejumlah media internasional yang sudah menghubunginya karena menurut dia kasus ijazah Jokowi menjadi skandal terbesar di seluruh dunia. 

Oleh karena itu, Tifa mengatakan bakal memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan penuturan advokatnya, kasus yang disertai dengan 20 saksi bisa memakan 1,5 tahun. Sementara itu, kasus yang menjerat Tifa memiliki jauh lebih banyak saksi.

“Ini 130 saksi ya, 709 dokumen, lebih dari 30 ahli. Kira-kira kalau kita hitung secara probabilitas, akan makan waktu antara 3 sampai 5 tahun,” kata dia.

“Saya dengan senang hati akan bersedia setiap Kamis memberi kuliah di sini kepada kita semua, satu demi satu. Nanti semua jawaban atau penjelasan saksi yang ada di BAP [yang tebalnya] 1,5 meter itu. Nanti kita akan belajar satu lembar demi satu lembar.”

“Kami tidak akan melepaskan saksi sebelum kami puas,” kata Tifa dengan percaya diri.

Di dalam sidang dokter Tifa, menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan kepada Dokter Tifa apakah ia memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Apakah saudara mengerti? Sudah paham mengerti (dakwaan)?," tanya majelis hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

"Yang Mulia, izinkan saya menjawab. Jadi secara bahasa saya memahami, tetapi secara substansi saya banyak yang tidak memahami.” jelas Doktet Tifa.

Hakim kemudian menjelaskan isi dakwaan sekaligus hak-hak terdakwa dalam proses persidangan.

"Agar tidak bolak-balik nanti konsultasi dengan penasehat hukumnya, advokatnya ya. Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," jelas Hakim.

"Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur demikian. Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 atau 206 Ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan," lanjut Hakim.

Menanggapi hal tersebut, dokter Tifa menyatakan tidak akan menempuh upaya damai dalam perkara tersebut.

"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain.” ucap Tifa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.