Operasi Gabungan di Lamongan Berhasl Amankan 9.108 Batang Rokok Ilegal
Cak Sur July 07, 2026 01:32 PM

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur (Jatim), bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, berhasil mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar Selasa (7/7/2026).

Operasi tersebut menyasar empat wilayah kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Langkah penertiban ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok yang melanggar ketentuan hukum, sekaligus melindungi penerimaan negara.

Detail Hasil Operasi dan Wilayah Temuan

Berdasarkan data dari hasil operasi gabungan, distribusi temuan rokok ilegal di berbagai wilayah adalah sebagai berikut:

  • Kecamatan Glagah: 6.520 batang (terbanyak).
  • Kecamatan Babat: 2.508 batang.
  • Kecamatan Pucuk: 80 batang.
  • Kecamatan Karangbinangun: Nihil temuan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dari hasil operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Edwin.

Komitmen Jangka Panjang Pemkab Lamongan

Edwin menegaskan, bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala.

Selain aspek penegakan hukum, pemerintah juga berfokus pada edukasi masyarakat mengenai pentingnya membeli produk yang legal.

"Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tambah Edwin.

Saat ini, seluruh barang bukti telah disita dan diamankan oleh pihak KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan ketat diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi kesejahteraan petani tembakau, pekerja industri, dan sektor pembangunan strategis di Lamongan.

Kesimpulan: Upaya penindakan rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Lamongan bersama Bea Cukai Gresik bertujuan mengamankan pendapatan negara guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara optimal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.