9.108 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Satpol PP dari 4 Kecamatan di Lamongan, Beredar Tanpa Cukai
Alga W July 07, 2026 02:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebanyak 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal diamankan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik.

Operasi gabungan melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan, serta Satpol PP Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Sejumlah Handphone Pejabat Disita Kejari setelah Geledah Kantor Diskumperindag Kota Batu & UPT Pasar

Sasaran operasi meliputi Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Edwin, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal.

Disusul Kecamatan Babat sebanyak 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.

Edwin menjelaskan, operasi menyasar berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai.

Mulai dari rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

"Dari hasil operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memperkuat pengawasan melalui operasi gabungan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Pemerintah berharap upaya tersebut mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan sehingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat lebih optimal.

Dan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan sektor strategis lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.