TRIBUNPALU.COM - Sistem portal masuk berbayar memicu aksi protes para pedagang di Pasar Simpong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (6/7/2026).
Aksi pembakaran ban dan pembentangan spanduk kain putih ini merupakan bentuk kekecewaan pedagang terhadap aturan baru dari pemerintah daerah.
Pemicu kemarahan pedagang adalah kewajiban untuk membayar biaya langganan kartu khusus portal sebesar Rp30 ribu setiap bulan.
Beban biaya tersebut dinilai sangat memberatkan karena pedagang masih harus membayar retribusi rutin kios sebesar Rp150 ribu per bulan.
Baca juga: Hari Pustakawan Indonesia, Kadisperpusip Sigi Apresiasi Dedikasi Pustakawan Bangun Budaya Literasi
Kondisi ini diperparah oleh ketidakadilan di lapangan, di mana aturan portal berbayar hanya berlaku bagi pedagang yang berada di dalam area pasar.
Sementara itu, ratusan penjual lain yang menjamur di luar area pasar dibiarkan bebas beroperasi tanpa dibebani biaya sepeser pun.
Para pedagang luar tersebut bebas menggelar lapak mulai dari sepanjang Jalan Pulau Buru hingga ke kawasan jalur pesisir pantai.
Karena bebas dari aturan portal dan retribusi, para pedagang di luar pasar tersebut bisa menjual barang dagangan dengan harga yang lebih miring.
Hal inilah yang membuat pedagang di dalam blok pasar merasa dianaktirikan oleh regulasi.
Penerapan portal berbayar ini juga berdampak langsung pada menurunnya jumlah pengunjung yang mau masuk ke dalam area pasar.
Sebelumnya, pedagang telah menggelar aksi di DPRD Banggai, Kamis (25/6/2026) sore.
Saat itu, terjadi adu mulut antara pendemo dengan Bupati Banggai Amirudin dan Ketua DPRD Saripudin Tjatjo. (*)