Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Jalani Sidang
Ricky Jenihansen July 07, 2026 03:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan suap proyek pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 16.23 WIB.

Ia dilimpahkan bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Usai proses pelimpahan tahap II, keduanya langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Momen Fikri Thobari turun dari kendaraan tahanan turut diwarnai suasana haru.

Saat turun dari kendaraan tahanan, Fikri terlihat dikawal ketat aparat bersenjata lengkap.

Petugas tampak berdiri di sekitar pintu kendaraan tahanan saat Fikri turun.

Berdasarkan video yang diperoleh TribunBengkulu.com, Fikri tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang dikenakan di atas pakaian berlengan panjang berwarna biru.

Ia juga mengenakan topi hitam dan masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya.

Setelah turun dari kendaraan tahanan, Fikri terlihat memeluk istrinya, Intan Larasita.

Intan tampak merangkul Fikri sambil memegang kedua sisi wajahnya.

Fikri kemudian membalas pelukan itu sebelum beranjak menuju Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Diterima Rutan Bengkulu Senin Sore

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rafi Rizaldi, mengatakan kedua tahanan titipan KPK tersebut tiba di Rutan Bengkulu pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 16.23 WIB.

Setibanya di rutan, petugas langsung melakukan pemeriksaan administrasi, termasuk kelengkapan dokumen dan berkas pelimpahan dari KPK sebelum keduanya resmi diterima sebagai warga binaan titipan.

"Kemarin pukul 16.23 WIB, tahanan dari KPK kita terima, kami juga melakukan pemeriksaan berkas dan dokumen. Jadi kemarin kita menerima dua tahanan KPK," ujar Rafi Rizaldi, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, proses penerimaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku bagi setiap tahanan yang masuk ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Jalani Masa Pengenalan Lingkungan

Rafi menjelaskan, setelah resmi diterima di Rutan Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo langsung menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.

Pada masa tersebut, keduanya akan mengikuti prosedur pembinaan awal sebagaimana diberlakukan kepada seluruh tahanan yang baru masuk ke dalam rutan.

Ia menegaskan tidak ada perlakuan ataupun fasilitas khusus yang diberikan kepada kedua tahanan titipan KPK tersebut.

"Saat ini keduanya masih dalam masa pengenalan lingkungan, jadi mereka posisinya sama dengan warga binaan lainnya," jelas Rafi.

Menurutnya, seluruh proses pelayanan terhadap kedua tahanan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.

Kondisi Kesehatan Dalam Keadaan Baik

Selain menjalani proses administrasi, petugas Rutan Kelas IIB Bengkulu juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tahanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi Muhammad Fikri Thobari maupun Hary Eko Purnomo dalam keadaan sehat.

Rafi juga mengungkapkan pihak keluarga sempat mengantar keduanya hingga pintu depan rutan.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, hanya petugas dari KPK yang diperbolehkan masuk mendampingi proses serah terima tahanan.

"Kemarin keluarga sempat mengantar sampai pintu depan, jadi keluarga tidak masuk ke dalam. Yang masuk ke dalam hanya teman-teman dari KPK," katanya.

OTT KPK - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, pada Senin (9/3/2026) malam.
OTT KPK - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, pada Senin (9/3/2026) malam. (Kompas.com)

Segera Jalani Persidangan

Pelimpahan tahap II dari KPK kepada Jaksa Penuntut Umum menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara keduanya siap memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara dugaan suap proyek tersebut, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo diduga terlibat dalam praktik suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Tiga Terdakwa Lain Lebih Dulu Disidangkan

Sementara itu, dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, serta Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Hingga saat ini, persidangan terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan dilimpahkannya Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo ke Jaksa Penuntut Umum, rangkaian penanganan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki babak baru.

Kedua tersangka akan tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu hingga proses persidangan dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.