Seorang guru PPPK berinisial NN (48) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan berinisial Y.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Ciamis dan tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.
Kuasa hukum korban, Maman Sutarman, mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 11.19 WIB saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.
Menurut keterangan korban, pelaku datang ke sekolah seperti biasa, kemudian masuk ke ruangan dan diduga langsung memeluk serta mencium korban dengan memaksa.
"Korban mengalami luka di bagian leher yang menurut keterangannya disebabkan gigitan pelaku. Saat ini korban juga mengaku masih trauma dan mengeluhkan pusing setelah kejadian," kata Maman saat ditemui di Mapolres Ciamis, Selasa (7/7/2026).
Maman menyebut korban sebelumnya sempat melapor ke Polsek Panumbangan. Namun, karena tidak terdapat Unit PPA, penanganan perkara kemudian diarahkan ke Polres Ciamis.
Korban juga telah mendapatkan pemeriksaan awal di puskesmas. Sementara itu, visum masih menunggu proses administrasi penyidikan dari kepolisian.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku diketahui kerap datang ke sekolah dan rutin mengisi buku tamu.
Sementara itu, Ketua PGRI Cabang Panumbangan, Arif Hidayat, mengaku geram setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan peristiwa tersebut.
"Setelah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV, saya merasa sangat geram. Sebagai Ketua PGRI, saya berkewajiban mendampingi dan membela anggota kami," ujarnya.
Arif mengatakan dirinya dipanggil oleh kepala sekolah setelah kejadian untuk melihat rekaman CCTV dan melakukan klarifikasi.
Ia mengungkapkan, oknum tersebut diketahui cukup sering datang ke sekolah-sekolah di wilayah Panumbangan.
"Kalau dari catatan buku tamu, yang bersangkutan memang sering datang ke sekolah. Hampir setiap bulan datang bersilaturahmi," katanya.
Menurut Arif, pada awalnya korban tidak menginginkan kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Korban hanya berharap pelaku tidak lagi datang ke sekolah karena masih mengalami trauma.
Namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan melihat rekaman CCTV, keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
"Yang melapor adalah keluarga korban. PGRI memberikan pendampingan, terutama pendampingan psikologis kepada korban," ucapnya.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP H. Carsono membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami membenarkan adanya laporan dan akan menindaklanjuti sesuai SOP. Karena korbannya merupakan perempuan, perkara ini menjadi perhatian kami," kata Carsono.(*)