Mualem Surati Presiden Prabowo, Minta Skema Bagi Hasil Migas South Andaman Ditinjau Ulang
Muliadi Gani July 07, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait permohonan peninjauan dan revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

Salah satu poin utama yang diajukan Pemerintah Aceh adalah permintaan agar skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dari lapangan tersebut ditinjau kembali.

Surat bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 itu, menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, telah dikirimkan sejak pekan lalu dan saat ini sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh.

Sekarang kita menunggu respons Pemerintah Pusat," ujar Nurlis di Banda Aceh, Senin (6/7/2026).

Nurlis menjelaskan, surat tersebut merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyetujui PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada SKK Migas.

Baca juga: Mualem: Lampu  Hijau Hilirisasi Migas Blok Andaman Sudah Kita Dapatkan

Baca juga: Soal Blok Andaman, Mualem Akan Surati Presiden Prabowo

Dalam persetujuan tersebut, pengolahan gas mentah direncanakan menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang berlokasi di laut.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji isi PoD I Lapangan Tangkulo.

Kajian dilakukan melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, pada (25/6/2026) dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pakar migas, serta sejumlah pemangku kepentingan.

"Dari hasil rapat itulah yang menjadi dasar isi surat gubernur kepada Presiden," kata Nurlis.

Menurut Nurlis, salah satu poin utama yang disampaikan Mualem kepada Presiden adalah permintaan agar skema bagi hasil migas ditinjau kembali.

Pemerintah Aceh menilai porsi bagi hasil yang saat ini tercantum dalam PoD I, yakni 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak, masih terlalu kecil.

“Dirasionalkan dengan kepentingan nasional dan Aceh,” kata Nurlis.

Selain meminta perubahan skema bagi hasil, Pemerintah Aceh juga mengusulkan agar pengolahan gas dilakukan di darat (onshore), bukan di laut.

Lokasi yang diusulkan adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun karena dinilai telah memiliki infrastruktur eks PT Arun NGL yang memadai serta telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan sejalan dengan visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh juga meminta Presiden Prabowo memberikan arahan kepada Menteri ESDM agar meninjau kembali sekaligus merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.

“Poin berikutnya, Gubernur Aceh turut mengusulkan adanya alokasi khusus minyak dan gas bumi bagi Aceh sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan daerah," pungkasnya.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Kapolda Aceh Jamin Keamanan Investasi, Migas Blok Andaman Aman Diolah di Darat

Baca juga: Aceh Ingin Gas Blok Andaman Diproses di Darat, Revisi PoD Disiapkan

Baca juga: Mualem Capai Kesepakatan dengan SKK Migas, PoD Blok Andaman Direvisi

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.