Komisi V DPRD Banten Dapat Tugas Bahas Raperda Pendidikan, Bahrum Minta Bekerja Maksimal
Abdul Rosid July 07, 2026 06:02 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi menugaskan Komisi V untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Penugasan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (7/7/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, itu mengagendakan dua pembahasan utama, yakni tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Gubernur Banten atas Raperda usul DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta penetapan alat kelengkapan dewan yang akan membahas rancangan peraturan tersebut.

Baca juga: BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Videotron Rp2,77 Miliar Dinkes Banten, DPRD Minta Audit Internal

Dalam rapat tersebut, DPRD Banten memutuskan memberikan penugasan kepada Komisi V untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan rancangan keputusan DPRD Provinsi Banten mengenai penugasan pembahasan Raperda usul DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Melalui penugasan tersebut, Komisi V diharapkan dapat menjalankan pembahasan secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan telah ditandatanganinya rancangan keputusan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dibahas oleh Komisi V DPRD Provinsi Banten, kami berharap Komisi V dapat bekerja sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Barhum saat memimpin rapat paripurna.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan salah satu usulan inisiatif DPRD Banten yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Banten.

Regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk tata kelola, peningkatan mutu layanan pendidikan, pemerataan akses, hingga peran pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Komisi V DPRD Banten akan melaksanakan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Banten serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Pembahasan juga diperkirakan akan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, akademisi, praktisi pendidikan, dan unsur masyarakat guna memperoleh masukan terhadap substansi Raperda.

Hasil pembahasan Komisi V nantinya akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Banten berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan dunia pendidikan di Provinsi Banten sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.