Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Puluhan wali murid tampak memadati selasar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Anak Tak Diterima di SMP Terdekat, Warga Labuhan Ratu Adukan SPMB ke Disdikbud
Mereka datang dengan raut wajah cemas untuk mempertanyakan kejelasan nasib anak-anak mereka yang tereliminasi dari Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kota Tapis Berseri.
Merespons gelombang protes tersebut, Disdikbud Kota Bandar Lampung memutuskan untuk membuka Posko Pengaduan khusus SPMB guna menampung seluruh keluhan tersebut.
Kepala Disdikbud Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan menyebut, posko tersebut akan dibuka selama dua hari mulai Rabu (8/7/2026) besok hingga Kamis (9/7/2026).
Langkah taktis ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, guna menyisir dan menyelamatkan calon siswa dari keluarga tidak mampu yang gagal diterima di sekolah negeri mana pun.
"Mulai besok kita buka posko di depan. Kita akan menjalankan instruksi Wali Kota, bahwa semua warga Bandar Lampung yang tidak mampu, yang tidak diterima di sekolah negeri, akan kita masukkan ke sekolah negeri. Tapi syaratnya tidak bisa memilih sekolah sendiri," ujar Nur Ramdhan yang pernah menjabat Kepala BPKAD Bandar Lampung, Selasa (7/7/2026).
Nur Ramdhan menegaskan bahwa posko ini dibuka secara selektif, dan tidak berlaku bagi siswa yang sengaja mengundurkan diri atau menolak sekolah alternatif yang ditawarkan sistem.
Siswa yang diakomodasi hanyalah mereka yang benar-benar terlempar dari seluruh jalur sistem dan tidak memegang slot di mana pun.
"Misal, ada anak mendaftar di SMPN 41, karena (kuota) penuh dialihkan sistem ke SMPN 30, tapi orang tuanya menolak. Yang seperti itu tidak masuk kategori instruksi Wali Kota. Posko ini khusus untuk warga tidak mampu yang terlempar dan tidak diterima di mana-mana," tegasnya.
Pihak dinas nantinya yang akan memetakan dan mendistribusikan para pendaftar ini ke sekolah-sekolah negeri yang kuota real-nya belum terpenuhi pasca-proses daftar ulang selesai.
Ia mengatakan, hampir seluruh SMP Negeri di Bandar Lampung telah memenuhi daya tampung, kecuali SMPN 35 dan SMPN 27 Bandar Lampung yang terpantau masih menyisakan slot kuota.
"Jika nanti kuota di sekolah negeri tersisa itu ternyata tetap membeludak dan benar-benar mentok, pemerintah komitmen akan menyalurkan mereka ke sekolah swasta dengan jaminan bantuan biaya pendidikan dari Pemkot," imbuh Ramdhan.
Di sisi lain, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama Ombudsman, Nur Ramdhan mengakui salah satu kendala terbesar berulangnya sengkarut SPMB setiap tahun adalah pola pikir masyarakat yang masih memaksakan diri mendaftar ke sekolah tertentu di luar zonasi asalnya.
Banyak wali murid memaksakan anaknya masuk ke SMPN 2 dengan mencoba segala jalur (prestasi hingga zonasi), padahal jarak rumahnya sudah tidak rasional.
"Rata-rata kalau jarak rumahnya sudah di atas 600 meter, otomatis akan terlempar dari jalur domisili (zonasi). Begitu juga jalur prestasi, ada proses penyaringan dan tes yang selektif, jadi potensi ditolak itu tetap ada," terangnya.
Ke depan, Disdikbud Bandar Lampung berkomitmen untuk melakukan pemerataan fasilitas dan mutu pengajaran di seluruh wilayah sesuai dengan visi Wali Kota.
"Goal jangka panjangnya adalah menjadikan semua sekolah di Bandar Lampung memiliki kualitas yang unggul dan merata. Jadi ke depan, warga Rajabasa cukup sekolah di wilayahnya dan tidak perlu lagi memaksakan diri mendaftar ke SMPN 2 atau SMPN 1 karena semua sekolah kualitasnya sama," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)