DPRD Lampung Desak Evaluasi Register 45 Terkait Penyembelihan Tapir
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 07, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Kasus penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji menjadi sorotan publik.

Baca juga: 4 Ditangkap 2 Buron, Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Menyikapi peristiwa tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan kawasan hutan produksi Register 45, termasuk konsesi yang dikelola Silva Inhutani Lampung.

Menurut Wahrul, tapir merupakan satwa langka yang dilindungi sehingga tindakan menangkap, memburu, mengonsumsi hingga membunuh satwa tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Tapir masuk dalam kategori hewan langka dan secara undang-undang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Jadi tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjualbelikan, bahkan dibunuh," kata Wahrul, Selasa (7/7/2026).

Politisi Fraksi Gerindra itu menilai kasus tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi habitat satwa liar yang terus mengalami tekanan akibat alih fungsi kawasan hutan.

Menurutnya, perubahan fungsi hutan secara masif dapat merusak habitat satwa, mengurangi sumber pakan, dan mendorong satwa keluar dari kawasan hutan hingga memasuki permukiman warga.

"Alih fungsi kawasan hutan yang masif akan merusak tempat tinggal satwa dan mengurangi sumber makanan sehingga mendorong satwa keluar ke permukiman warga karena satwa tersebut sudah tidak nyaman lagi di habitatnya. Jangan-jangan sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa namun tidak terekspos," ujarnya.

Wahrul mengatakan kondisi tersebut diduga terjadi di kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Ia menilai alih fungsi lahan di kawasan itu telah mengganggu habitat alami tapir.

Ia juga menyoroti pengelolaan kawasan oleh Silva Inhutani Lampung sebagai pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurutnya, masih terdapat lahan yang tidak dikelola secara optimal sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Karena ada konsesi Silva Inhutani Lampung di atas lahan tersebut yang tidak dikelola sepenuhnya oleh pemegang konsesi sehingga lebih dari 10 ribu masyarakat turut mengelola. Maka perlu kita pertanyakan juga peran dan tanggung jawab Silva Inhutani Lampung selaku pemegang izin HTI di lokasi tersebut. Harus ada upaya tanam ulang terhadap lahan-lahan yang tidak produktif demi menjaga ekosistemnya," katanya.

Selain itu, Wahrul mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Mesuji yang telah menangani kasus penyembelihan tapir tersebut melalui proses penegakan hukum.

Meski demikian, ia berharap penindakan hukum diikuti dengan upaya edukasi kepada masyarakat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Tentu kita harus mengapresiasi langkah penegakan hukum yang sudah diambil. Namun kami juga berharap ada edukasi kepada masyarakat dari BKSDA agar masyarakat memahami satwa apa saja yang dilindungi dan tidak boleh diburu.

Selain itu juga harus ada evaluasi terhadap status hutan produksi, terutama konsesi Silva Inhutani Lampung yang luasnya lebih dari 40 ribu hektare," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.