Link Pendaftaran, Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026 Online
khoirul muzaki July 07, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih dibuka hingga 31 Oktober 2026.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Program ini diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memiliki prestasi serta motivasi belajar tinggi, namun menghadapi keterbatasan ekonomi.

Program tersebut dapat diikuti lulusan SMA/SMK atau sederajat yang telah diterima di PTN maupun PTS.

Penerima KIP Kuliah memperoleh pembebasan biaya pendidikan hingga lulus serta bantuan biaya hidup selama masa studi.

Biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi, sedangkan bantuan biaya hidup disalurkan setiap semester atau enam bulan sekali ke rekening mahasiswa penerima.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026


Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Membuat akun secara mandiri melalui laman KIP Kuliah.
  2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang masih aktif.
  3. Sistem akan memverifikasi data NIK, NISN, NPSN, sekaligus mengecek kelayakan calon penerima.
  4. Apabila verifikasi berhasil, sistem mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email yang didaftarkan.
  5. Login menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk melengkapi data serta memilih jalur seleksi yang diikuti, yakni SNBP, SNBT, atau Mandiri.
  6. Menyelesaikan seluruh proses pendaftaran dengan mengisi informasi yang diminta serta mengunggah dokumen pendukung.
  7. Bagi peserta yang telah diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan proses verifikasi sebelum mengusulkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)

Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2026
Mengacu pada pedoman KIP Kuliah 2026, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui seluruh jalur penerimaan di PTN maupun PTS pada program studi yang telah terakreditasi resmi.
  3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau memenuhi pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.


Persyaratan Ekonomi


Prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah lolos verifikasi perguruan tinggi, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4 serta lolos SNBP atau SNBT.
  2. Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdata di DTSEN maksimal desil 4 dan diterima melalui jalur seleksi mandiri di PTN maupun PTS.
  3. Mahasiswa yang memenuhi kriteria ekonomi sesuai ketentuan dengan melampirkan:bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali per bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa; atau
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan, disertai dokumen pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh perguruan tinggi

Manfaat KIP Kuliah 2026

Penerima KIP Kuliah memperoleh dua jenis bantuan, yakni:
Pembebasan biaya pendidikan atau UKT/SPP yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi.


Bantuan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga di wilayah perguruan tinggi dan terbagi dalam lima klaster, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, serta Rp1.400.000 per bulan.


Besaran bantuan biaya hidup di masing-masing daerah dapat dilihat melalui laman resmi KIP Kuliah.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah


Program reguler meliputi:

Sarjana (S1): maksimal delapan semester.
Diploma Empat (D4): maksimal delapan semester.
Diploma Tiga (D3): maksimal enam semester.
Diploma Dua (D2): maksimal empat semester.
Diploma Satu (D1): maksimal dua semester.
Sementara untuk program profesi, masa pemberian bantuan meliputi:

Dokter: maksimal empat semester.
Dokter Gigi: maksimal empat semester.
Dokter Hewan: maksimal empat semester.
Ners: maksimal dua semester.
Apoteker: maksimal dua semester.
Bidan: maksimal dua semester.
Psikolog: maksimal dua semester.
Fisioterapi: maksimal dua semester.

 

Sumber : https://www.tribunnews.com/pendidikan/7851238/link-pendaftaran-kip-kuliah-2026-simak-tata-cara-daftarnya-secara-online?page=2

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.