TRIBUNBANYUMAS.COM, Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih dibuka hingga 31 Oktober 2026.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program ini diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memiliki prestasi serta motivasi belajar tinggi, namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Program tersebut dapat diikuti lulusan SMA/SMK atau sederajat yang telah diterima di PTN maupun PTS.
Penerima KIP Kuliah memperoleh pembebasan biaya pendidikan hingga lulus serta bantuan biaya hidup selama masa studi.
Biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi, sedangkan bantuan biaya hidup disalurkan setiap semester atau enam bulan sekali ke rekening mahasiswa penerima.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2026
Mengacu pada pedoman KIP Kuliah 2026, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Persyaratan Ekonomi
Prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah lolos verifikasi perguruan tinggi, dengan urutan sebagai berikut:
Manfaat KIP Kuliah 2026
Penerima KIP Kuliah memperoleh dua jenis bantuan, yakni:
Pembebasan biaya pendidikan atau UKT/SPP yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi.
Bantuan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga di wilayah perguruan tinggi dan terbagi dalam lima klaster, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, serta Rp1.400.000 per bulan.
Besaran bantuan biaya hidup di masing-masing daerah dapat dilihat melalui laman resmi KIP Kuliah.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program reguler meliputi:
Sarjana (S1): maksimal delapan semester.
Diploma Empat (D4): maksimal delapan semester.
Diploma Tiga (D3): maksimal enam semester.
Diploma Dua (D2): maksimal empat semester.
Diploma Satu (D1): maksimal dua semester.
Sementara untuk program profesi, masa pemberian bantuan meliputi:
Dokter: maksimal empat semester.
Dokter Gigi: maksimal empat semester.
Dokter Hewan: maksimal empat semester.
Ners: maksimal dua semester.
Apoteker: maksimal dua semester.
Bidan: maksimal dua semester.
Psikolog: maksimal dua semester.
Fisioterapi: maksimal dua semester.
Sumber : https://www.tribunnews.com/pendidikan/7851238/link-pendaftaran-kip-kuliah-2026-simak-tata-cara-daftarnya-secara-online?page=2