- Istri mendiang aktor Epy Kusnandar, Karina Ranau, mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026).
Karina datang bersama kuasa hukumnya, Hendro Widodo, untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya di warung makan miliknya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam kedatangannya tersebut, Karina dan tim kuasa hukum juga berencana meminta penambahan pasal dalam laporan yang telah dibuat sebelumnya.
Hendro Widodo menjelaskan kedatangannya bersama Karina bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan oleh pihak kepolisian.
"Kami datang ke sini sama Bu Karin, kami mau menanyakan perihal perkembangan hasil laporan kepolisian Bu Karin kemarin, sudah sampai mana. Sementara itu saja sih, sama ada beberapa pasal yang ingin kami mintakan penambahan kepada pihak kepolisian," ujar Hendro di Polsek Pancoran, Selasa (7/7/2026).
Saat ditanya mengenai pasal yang dimaksud, Hendro menyebut pihaknya meminta penambahan Pasal 467 dan Pasal 471 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
"Pasal 467 dan Pasal 471," ujar Hendro.
Hendro menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP Baru, dugaan penganiayaan tidak selalu harus dibuktikan dengan adanya luka fisik pada korban.
Menurutnya, tindakan yang masuk kategori penganiayaan tetap dapat diproses meski korban tidak mengalami luka secara fisik.
"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik ya. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan," jelas Hendro.
Meski demikian, Hendro mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan penyidik terkait usulan penambahan pasal tersebut.
"Kurang lebih begitu. Nanti kita koordinasi dulu dengan pihak kepolisian, nanti kita lanjut lagi," ujar Hendro.
Terkait perkembangan alat bukti, Hendro mengaku belum membawa bukti tambahan saat mendatangi Polsek Pancoran.
Namun, ia memastikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang dapat mendukung laporan Karina Ranau.
"Belum sementara belum, cuma ada saksi-saksi yang kita bawa," ujar Hendro.
Di satu sisi, Polsek Pancoran mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap Karina Ranau.
Sementara untuk rekaman CCTV yang menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut, Hendro memastikan rekaman itu telah diserahkan kepada penyidik sebelumnya.
"Bukti CCTV kemarin yang sudah kita kasih ya kemarin," tutur Hendro.
Dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau terjadi di depan warung makan miliknya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026) siang.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.45 WIB ketika seorang pria datang menggunakan sepeda motor.
Saat itu, warung milik Karina belum beroperasi dan masih tertutup terpal. Namun, pria tersebut disebut membuka penutup warung secara paksa sambil membentak meminta dilayani.
Keributan kemudian terjadi setelah muncul persoalan terkait parkir kendaraan.
Pria tersebut diketahui memarkir sepeda motornya di depan ruko milik tetangga.
Karina kemudian menegurnya agar memindahkan kendaraan ke lokasi yang sesuai.
Teguran tersebut diduga membuat pelaku emosi hingga Karina mengaku didorong dan terjatuh di pinggir jalan.
Setelah kejadian itu, Karina Ranau melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada polisi. Ia juga telah menjalani pemeriksaan serta visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Ardrianto Satrio
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Fauzi Alamsyah