TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) meminta peninjauan kembali penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Hal itu disampaikan Ade usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Baca juga: Menang Praperadilan, Apakah Roy Suryo Bebas dari Jerat Hukum? Ini Kata Polda Metro Jaya
"Kita lihat saja bahwa ada kewenangan hakim untuk mengembalikan di dalam tahanan, nah ini akan kita lakukan nant, siap-siap ya, Mahkamah Agung menerima surat dari berbagai organisasi advokat," ucap Ade saat konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
"Kita akan meminta peninjauan atau tinjauan kembali terkait penangguhan penahanan," sambungnya.
Ade meminta agar pemohon tidak melakukan euforia secara berlebih terkait putusan gugatan praperadilan tersebut.
Sebab hakim hanya mengabulkan tiga dari tujuh petitum praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
"Karena baru dikabulkan tiga saja sudah euforianya minta ampun," ujarnya.
Pihak dari kubu Jokowi ini menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelanggar hukum maupun terdakwa.
Ade juga menyinggung bahwa putusan praperadilan tersebut keluar ketika perkara pokok telah memasuki proses persidangan.
"Hal ini sebenarnya sudah telat untuk diputuskan karena sudah masuk pokok perkara dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Saat ditanya kapan surat permohonan peninjauan kembali akan diserahkan ke MA, kubu Jokowi masih merahasiakan.
Namun yang pasti, lanjut Ade, surat akan dikirimkan segera.
"Pertama peninjauan kembali terhadap Tifa sebab dia sudah masuk ke persidangan baru menyusul Roy," pungkasnya.
Baca juga: Momen Roy Suryo Angkat Dua Tangan ke Udara saat Praperadilan Dikabulkan Hakim
Sebelumnya, gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), diterima sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak 2025.
Karena itu, menurut majelis, proses tersebut masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Majelis hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy.
Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa Roy Suryo telah memenuhi kewajiban melapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dasar itu, majelis menyatakan tindakan penahanan terhadap Roy tidak sah.
Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.
Putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.