TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Selasa (7/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur, kepesertaan pekerja, hingga optimalisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Andi Gani menilai, program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja.
Menurutnya, berbagai manfaat yang diberikan telah dirasakan langsung oleh pekerja dan keluarganya.
Karena itu, ia meminta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh peserta.
"Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan yang sangat penting bagi pekerja. Manfaatnya sudah nyata dirasakan oleh para pekerja," kata Andi Gani.
Ia berharap, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar pekerja mendapatkan layanan yang semakin cepat, mudah, dan profesional.
Andi Gani juga menegaskan KSPSI siap terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan dan meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"KSPSI akan terus mendorong seluruh anggota kami untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja dan menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat," tegasnya.
Baca juga: Di Depan Dasco, Andi Gani Sebut Ada Potensi 55 Ribu Buruh di PHK Imbas Gas Industri Naik
Saat ini, anggota KSPSI AGN di Provinsi Jawa Timur mencapai sekitar 1 juta orang.
Dengan jumlah tersebut, Andi Gani berharap seluruh anggota dapat memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program-program tersebut menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko selama bekerja hingga memasuki masa pensiun.