Parkir Liar Masih Marak di Diper Poka, Dishub Ambon Ancam Tindak Pelanggar
Ode Alfin Risanto July 07, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Praktik parkir liar masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Ambon. Salah satunya di kawasan Swalayan Dian Pertiwi (Diper), Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, yang kerap dipadati kendaraan roda dua yang parkir di badan jalan.

Pantauan TribunAmbon.com, Selasa (7/7/2026), puluhan sepeda motor terlihat terparkir di sepanjang ruas jalan hingga mendekati tikungan.

Baca juga: Bongkar Korupsi Dana Gempa Rp. 167 Miliar: Jaksa Kembali Periksa Mantan Kadis BPBD Malteng

Baca juga: Tim Dewan Pertahanan Nasional Tinjau Dua Perusahaan Migas di SBT, Kaji Potensi Energi Maluku

Kondisi tersebut menghambat arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Situasi serupa disebut hampir setiap hari terjadi, mulai pagi hingga malam, meski di lokasi telah dipasang rambu larangan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.

Di sisi lain, swalayan Diper sebenarnya telah menyediakan area parkir yang memadai. Namun, sebagian pengunjung masih memilih memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan pihaknya rutin melakukan patroli untuk menertibkan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.

"Setiap hari tetap dilakukan patroli. Hari ini kami sedikit terlambat karena sejak pagi ada kegiatan sweeping di kawasan Kebun Cengkeh," ujar Yan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Ia menegaskan, kawasan depan Swalayan Diper bukan merupakan lokasi parkir yang diperbolehkan.

Bahkan, sebagai bentuk penindakan, petugas Dishub tidak segan memberikan sanksi berupa pengempesan ban kendaraan yang parkir di area terlarang.

Yan menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan lokasi parkir resmi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon yang mencakup 30 ruas jalan di wilayah kota.

Selain 27 ruas jalan yang telah ditetapkan sebelumnya, pemerintah juga menambah tiga titik parkir resmi, yakni di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sisi Maluku City Mall (MCM), Jalan Raya Poka depan Rumah Makan Padang di kawasan Patung Leimena, serta kawasan Bandara Pattimura.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan, termasuk area parkir milik Swalayan Diper.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan. Selain menjaga kelancaran lalu lintas, hal ini juga untuk mencegah parkir liar maupun praktik pungutan liar," tutup Yan.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.