Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menegaskan Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki posisi strategis dalam mewujudkan paradigma pemidanaan yang lebih restoratif melalui pelaksanaan pidana nonkustodial.
Dalam rapat yang digelar Kemenko Kumham Imipas di Tangerang, Banten, Rabu (1/7), dia mengatakan keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP sangat bergantung pada kesiapan Bapas sebagai institusi yang berperan dalam penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, hingga reintegrasi sosial.
"Tanpa penguatan kelembagaan tersebut, berbagai instrumen pidana alternatif berpotensi hanya menjadi norma yang sulit diterapkan secara efektif," kata Erasmus, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Senada, Kepala Subdirektorat Strategi Program dan Kerangka Pendanaan pada Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Ditjen PAS Kementerian Imipas Taufik Tri Prabowo menilai penguatan Bapas tidak semata dimaknai sebagai pembangunan kantor baru, tetapi merupakan bagian dari pembangunan kapasitas negara dalam mengimplementasikan paradigma pemidanaan modern.
Dijelaskan bahwa penguatan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, sistem digital, hingga kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting agar sistem pemasyarakatan mampu mendukung pelaksanaan pidana berbasis masyarakat secara efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Iman Budiman menjelaskan kebijakan efisiensi pembangunan gedung pemerintah mendorong perlunya optimalisasi aset negara sebagai solusi percepatan pembentukan Bapas.
"Kebutuhan sarana dan prasarana Bapas tetap dapat dipenuhi melalui berbagai alternatif, seperti renovasi bangunan yang telah tersedia, mekanisme pinjam pakai, maupun hibah aset dari pemerintah daerah sehingga percepatan pembentukan Bapas tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan," tutur Iman.
Selaras dengan hal tersebut, Tim Kerja Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Ambi Gultom mengungkapkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memiliki berbagai skema yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kelembagaan pemerintah.
Dengan demikian, menurut dia, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sebagai solusi percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan.
Mewakili Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Dwinastiti menegaskan jumlah Bapas yang ada saat ini baru memenuhi sekitar 18 persen dari kebutuhan nasional.
Maka dari itu, dia berpendapat pembentukan Pos Bapas di berbagai daerah merupakan strategi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
"Selain penyediaan bangunan, kebutuhan sumber daya manusia, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK), juga menjadi perhatian karena jumlah yang tersedia masih jauh dari kebutuhan ideal," ucap Dwinastiti.
Memasuki pembahasan berikutnya, fokus diskusi dalam rapat bergeser pada penguatan kapasitas kelembagaan Balai Pemasyarakatan sebagai fondasi implementasi KUHP dan KUHAP.
Para narasumber menilai tantangan implementasi reformasi hukum tidak hanya berkaitan dengan penambahan jumlah kantor Bapas, tetapi juga menyangkut penguatan regulasi, sumber daya manusia, tata kelola, sistem informasi, serta koordinasi lintas sektor.





