Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil, Warga Kota Magelang Bisa Urus Adminduk di Kelurahan Lewat 'SI LANDAK'
Joko Widiyarso July 07, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Warga Kota Magelang kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Mal Pelayanan Publik (MPP) hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.

Pemerintah Kota Magelang resmi meluncurkan Sinergitas Layanan Administrasi Kependudukan Sampai dengan Kelurahan (SI LANDAK), sebuah inovasi yang menghadirkan layanan administrasi kependudukan langsung hingga tingkat kelurahan.

Program tersebut diluncurkan dalam Forum Konsultasi Publik Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Pendopo Pengabdian, Selasa (7/7/2026), sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat.

Melalui SI LANDAK, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan lebih dekat dari tempat tinggalnya. Layanan yang sebelumnya terpusat di kantor Disdukcapil kini diperluas ke seluruh kelurahan dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi secara real time.

Sekretaris Disdukcapil Kota Magelang, Trustiariningsih, mengatakan SI LANDAK dirancang untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, mudah dijangkau, serta terhubung langsung antara Disdukcapil dan pemerintah kelurahan.

"Tujuan utama SI LANDAK adalah memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin dekat dengan masyarakat melalui sistem yang terintegrasi, aman, dan berbasis digital," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan sebagai pelaksana SI LANDAK. Selain itu, Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan BKPSDM Kota Magelang melalui inovasi Ketan Panis, yakni layanan penerbitan Kartu Keluarga dan KTP elektronik bagi pensiunan aparatur sipil negara.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran memastikan implementasi SI LANDAK berjalan sesuai aturan, profesional, serta bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.

"Semangat yang kita bangun melalui SI LANDAK adalah No Ribet, No Calo, Nol Rupiah, dan Nol Kilometer. Pelayanan harus mudah, transparan, bebas biaya, dan semakin dekat dengan masyarakat," tegas Damar.

Sosialisasikan layanan baru

Ia juga meminta Disdukcapil memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi di seluruh kelurahan. Sementara itu, camat dan lurah diminta memperkuat koordinasi, menyiapkan sumber daya manusia, serta aktif menyosialisasikan layanan baru tersebut kepada masyarakat.

Menurut Damar, keberhasilan SI LANDAK tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga komitmen seluruh aparatur untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan berkelanjutan.

"Kami ingin tidak ada lagi warga yang merasa jauh atau kesulitan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Pelayanan harus benar-benar hadir di tengah masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Sri Mulatsih, mengatakan implementasi SI LANDAK diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan yang mutakhir sekaligus memperluas akses pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi digital dalam pelayanan publik. SI LANDAK juga dirancang lebih inklusif melalui layanan jemput bola bagi kelompok rentan, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas tetap dapat memperoleh hak administrasi kependudukannya.

"Dengan SI LANDAK, kami ingin seluruh warga memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan setara, tanpa terkendala jarak maupun kondisi fisik," ujar Sri Mulatsih.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.