Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Lamongan mengambil langkah taktis untuk membentengi para pelaku industri kreatif lokal dari jerat hukum.
Melalui wadah diskusi interaktif, Gekrafs mencoba mengurai benang kusut perlindungan hak cipta sekaligus menjaring aspirasi arus bawah.
Aksi nyata tersebut diwujudkan lewat gelaran talkshow bertajuk "Di Balik Kasus yang Menghebohkan, Ketika Karya Menjadi Perkara" yang berlokasi di Padelibre, Lamongan, pada Selasa (7/7/2026).
Forum ini dihadiri oleh puluhan kreator, pelaku usaha, serta komunitas kreatif lintas sektor di Kabupaten Lamongan.
Agenda ini terasa spesial dengan kehadiran Ketua DPC Gekrafs Karo, Amsal Sitepu, sebagai narasumber utama.
Amsal merupakan figur pejuang ekraf yang sempat memantik perhatian publik nasional setelah karya kreatifnya justru berujung pada persoalan hukum yang pelik.
Baca juga: Gara-gara Aplikasi, Wanita di Paciran Lamongan Diperdaya Pria Tak Jelas, Semua Terjadi di Hotel
"Tujuan akhirnya adalah mendorong seluruh aspirasi yang sudah kami kumpulkan agar bisa menjadi kebijakan yang bermanfaat bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif. Karena itu kami datang langsung ke daerah, mendengar suara dari akar rumput. Ini bukan suara kelompok yang berkepentingan, melainkan suara mayoritas pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," tegas Amsal di sela-sela diskusi.
Amsal menilai, Kabupaten Lamongan menyimpan segudang potensi ekonomi kreatif yang unik dan kompetitif jika dikelola dengan regulasi yang tepat. Ia berharap keunikan ini dapat melambungkan nama daerah ke kancah yang lebih luas.
"Saya sangat senang berada di Kabupaten Lamongan. Daerah ini selalu punya keunikan. Harapan kami, Lamongan nantinya tidak hanya terkenal karena Soto Lamongan, tetapi juga karena karya-karya ekonomi kreatifnya yang mampu naik kelas melalui kebijakan yang sedang diperjuangkan," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tidak lagi memandang sebelah mata profesi di industri kreatif. Kreativitas merupakan corak profesi baru yang terbukti ampuh menghasilkan nilai ekonomi tinggi sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru, meskipun selama ini kerap minim pendampingan dari bapak asuh.
Berkaca dari pengalaman pahitnya terjerat hukum, Amsal memotivasi para kreator agar memperkuat benteng literasi hukum formal dan memahami hak kekayaan intelektual (HKI). "Jangan pernah takut untuk berkarya, karena kreativitas itu bukan kejahatan. Teruslah berkarya dan berinovasi," tandasnya.
Sinergi perlindungan kreator turut diamini oleh Ketua DPC Gekrafs Lamongan, Pradita Aditya. Menurut Pradita, rekam jejak kasus yang dialami oleh Amsal Sitepu harus dijadikan sarana edukasi dan laboratorium pembelajaran berharga bagi para pegiat ekraf di seluruh Jawa Timur agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
"Pada dasarnya Gekrafs Lamongan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pelaku ekonomi kreatif," ungkap Pradita.
Di samping penguatan aspek hukum, Pradita menyoroti indikator krusial lain yang sering terabaikan, yakni validitas data makro. Ia mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk segera menggelar sensus dan proses verifikasi berkala yang akurat khusus pada sektor ekonomi kreatif.
Bagi Gekrafs, ketersediaan pangkalan data (database) yang valid merupakan fondasi mutlak bagi lahirnya kebijakan stimulus yang tepat sasaran dan objektif. Sektor ekraf berbasis kreativitas ini pada prinsipnya merupakan aset kekayaan intelektual yang menjanjikan kemandirian ekonomi, baik bagi sang kreator maupun penemu (inventor) di masa depan.