Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Tengah periode 2020-2024, berinisial ALK kembali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ini menyangkut kasus dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) dalam penyaluran bantuan rumah rusak pascabencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Proyek itu dengan besaran dana penanganan bencana sebesar Rp67 miliar.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin 22 Juni 2026, di mana saat itu ia diperiksa bersama satu mantan Kadis dinas tersebut dan satunya ialah Kadis aktif BPBD Maluku Tengah bersama 9 orang lainnya.
Dan kembali dilakukan pemeriksaan pada Senin 6 Juli 2026 dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, membenarkan hal tersebut dan diungkapkan bahwa ALK tidak sendiri diperiksa.
Mantan Kadis BPBD itu diperiksa bersama dengan salah seorang Tim fasilitator berinisial AH.
“Permintaan keterangan hari Senin, 06 Juli 2026 Ada 2 orang yang dimintai keterangan dalam Perkara dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Dana Siap Pakai dalam Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Pascabencana Gempa Bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, yaitu: ALK selaku mantan Kadis BPBD Maluku Tengah tahun 2020-2024 dan AH selaku Tim Fasilitator,” tulis Ardy dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Selasa (7/7/2026).
Terkait dengan materi pemeriksaan, Ardy tidak menjelaskannya. Sebab materi pemeriksaan akan disampaikan setelah gelar perkara nantinya.
Tentu rangkaian pemeriksaan saksi merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari unsur penyelenggara pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Sejumlah rangkai ini akan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Sebagaimana diketahui, Dana Siap Pakai merupakan skema bantuan pemerintah yang digunakan untuk bantuan penanganan darurat seperti bencana, di dalamnya termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi hunian warga terdampak.
Dalam implementasinya program ini melibatkan sejumlah tahapan teknis dan administratif yang ketat tentunya.
Sejauh ini, Kejati Maluku belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan maupun potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat bantuan pasca bencana merupakan program vital yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak.(*)