Pengusaha Sawit Terima Kesepakatan Pemkab Tana Tidung, Soroti Penghasilan Sopir Berpotensi Turun
Junisah July 07, 2026 09:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kalangan pengusaha angkutan sawit di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait pembatasan dimensi muatan truk sawit. 

Namun, mereka meminta waktu untuk melakukan penyesuaian armada sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. Hal ini disampaikan Mufid Direktur CV Diva Lestari, usai menghadiri pertemuan bersama Pemkab Tana Tidung, aparat kepolisian, TNI, pengusaha sawit dan perwakilan sopir truk di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung, Jalan Tanah Abang, Tideng Pale.

Mufid mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah demi menjaga kondisi jalan di Kabupaten Tana Tidung.

"Terkait kebijakan pemerintah itu ya kami tetap mendukung daripada jadi masalah lagi. Tapi kami juga menyampaikan permohonan. Jadi kami mengusulkan muatan sawit dua susun kancing satu atau satu papan rata, itu menjadi pilihan solusi dari kami," ujar Mufid kepada TribunKaltara.com, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Batasi Muatan Truk Sawit, Maksimal Satu Papan di Atas Bak, Begini Alasannya

Meski demikian, hasil pertemuan menetapkan batas muatan hanya diperbolehkan setinggi satu papan rata dengan bak truk.

Menurut Mufid, kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap pendapatan para sopir karena sistem pembayaran angkutan selama ini dihitung berdasarkan tonase muatan, bukan jumlah perjalanan.

"Sebenarnya kalau begitu mungkin yang berat di sopir karena ongkos yang didapat terlalu kecil. Kami membayar sopir sesuai tonase yang mereka bawa, bukan dihitung per rit. Belum lagi harga BBM sekarang juga mahal," katanya.

Ia menjelaskan, apabila sistem pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perjalanan, pembatasan dimensi muatan tidak akan terlalu berpengaruh terhadap penghasilan sopir.

"Kalau dibayar per rit, berapa pun tonase yang mereka bawa tidak masalah bagi mereka. Tapi karena yang dipakai hitungan tonase, makanya kadang mereka membawa muatan sampai over dimensi," jelasnya.

Mufid menilai muatan truk yang selama ini terlihat melebihi dimensi belum tentu melampaui batas tonase maksimal yang diperbolehkan untuk jalan kabupaten.

Baca juga: Polres KTT Imbau Truk Sawit di Tana Tidung Kaltara Gunakan Jaring Penutup dan Tak Overload

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST), kapasitas jalan kabupaten kelas III mencapai sekitar delapan ton.

"Kalau kita bahas dengan peraturan perundang-undangan jalan juga MST itu delapan ton untuk kapasitas jalan kabupaten kelas tiga. Tonase yang biasanya dimuat itu normal sebetulnya. Biasanya satu truk membawa tujuh sampai delapan ton, itu sudah penuh, memang dimensinya kelihatan besar," ungkapnya.

Meski demikian, pihak perusahaan tetap menerima hasil kesepakatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia mengatakan pihaknya kini hanya membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap armada, termasuk memasang papan pembatas baru pada bak truk.

"Yang kami sepakati dengan pemerintah kemungkinan batas satu papan itu. Tapi kami harus pesan dulu papannya karena kalau pakai papan yang biasa belum apa-apa sudah roboh, jadi harus menggunakan papan yang lebih tebal," ujarnya.

Karena itu, Mufid berharap pemerintah memberikan masa transisi sebelum aturan diberlakukan secara penuh.

"Makanya kami minta waktu pemberlakuan aturan itu paling tidak dua minggu setelah pertemuan ini supaya ada waktu untuk penyesuaian," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.