TRIBUNNEWS.COM – Sejarawan senior Prof. Anhar Gonggong melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tidak kekurangan lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum, tetapi belum mampu menunjukkan efektivitas dalam menekan praktik korupsi yang terus berulang.
Ia bahkan menyindir banyaknya institusi yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan negara, namun belum berhasil memberikan dampak signifikan terhadap menurunnya angka korupsi.
"Lembaga untuk mencegah korupsi itu tidak kurang, bahkan boleh dikatakan berlebih. Yang menjadi persoalan adalah efektivitasnya," kata Prof. Anhar dikutip dari unggahan video YouTube Anhar Gonggong Official, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen pengawasan dan penindakan, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga aparat pengawas internal di setiap kementerian dan pemerintah daerah.
Namun, keberadaan banyak lembaga tersebut dinilai belum sebanding dengan hasil yang dirasakan masyarakat.
"Masalahnya bukan karena kita tidak punya lembaga. Lembaganya banyak. Tetapi apakah lembaga-lembaga itu efektif? Itu yang harus dijawab," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah masih maraknya pengungkapan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung maupun KPK menangani sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi tata niaga komoditas, proyek infrastruktur, hingga kasus yang melibatkan pejabat pusat maupun daerah.
Meski demikian, kasus-kasus baru terus bermunculan sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pencegahan korupsi.
Baca juga: Prof Anhar Gonggong Soroti Dugaan Nepotisme di BUMN: Apa Hebatnya Pembantu Raffi Ahmad
Prof. Anhar menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur hanya dari banyaknya operasi penindakan, melainkan dari kemampuan negara mencegah praktik korupsi agar tidak terus berulang.
"Kalau korupsi terus terjadi, berarti ada yang belum selesai dalam sistem kita," katanya.
Hukuman Koruptor Harus Memberi Efek Jera
Selain menyoroti lemahnya efektivitas lembaga antikorupsi, Prof. Anhar juga menilai sistem pemidanaan terhadap pelaku korupsi perlu memberikan efek jera yang nyata.
Menurutnya, negara harus memiliki standar hukuman yang tegas sehingga masyarakat melihat adanya kepastian hukum terhadap setiap pelaku korupsi.
"Harus ada kepastian. Misalnya korupsi sampai jumlah tertentu hukumannya sekian tahun, di atas itu hukumannya lebih berat lagi. Yang penting masyarakat melihat ada kepastian," ujarnya.
Ia menilai hukuman yang tidak memberikan efek jera hanya akan membuat praktik korupsi terus berulang karena pelaku tidak merasakan konsekuensi yang cukup berat.
Bagi Prof. Anhar, tujuan utama penegakan hukum bukan semata menghukum pelaku, tetapi juga mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Anhar mengaitkan persoalan korupsi dengan praktik pengangkatan jabatan yang dinilai tidak berbasis kompetensi.
Ia mencontohkan pengangkatan sejumlah figur yang dinilai lebih dikenal karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan dibanding rekam jejak profesionalnya. Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.
"Saya melihatnya dari sudut pengelolaan negara. Pertanyaannya, apakah tindakan seperti itu wajar? Menurut saya tidak wajar," katanya.
Prof. Anhar bahkan menyebut praktik pengisian jabatan tanpa ukuran merit yang jelas sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar dalam penyelenggaraan negara.
"Tindakan-tindakan yang tidak wajar inilah bagian daripada proses perusakan negara," tegasnya.
Bagi Guru Besar FIB UI itu, ketika masyarakat melihat jabatan strategis lebih mudah diperoleh karena kedekatan dibanding kompetensi, kepercayaan terhadap institusi negara akan terus menurun.
Kondisi tersebut, kata dia, pada akhirnya menciptakan budaya yang tidak sehat dalam birokrasi sekaligus mempersempit ruang bagi lahirnya sistem pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
(*)